Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui Oleh Para Wajib Pajak Badan

Jasa Konsultan Pajak Purwokerto – Kewajiban pajak dikenakan atas siapa saja baik perorangan ataupun sebuah badan usaha. Melaksanakan kewajiban dalam menyetorkan dan melaporkan pajak adalah tanggungjawab setiap wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Dalam dunia usaha, pasti anda mengenal istilah pajak penghasilan atau yang sering disingkat dengan PPh. Dimana pajak tersebut adalah pajak usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sebagai langkah dalam mengembangkan usaha anda dengan baik, kewajiban pajak perusahaan hendaknya bisa dipahami dengan baik oleh pengusaha.

Sebagai seorang pengusaha yang menjadi wajib pajak badan maka sudah pasti anda memiliki kewajiban perpajakan atas perusahaan yang dijalankan. Ketika anda membuka sebuah perusahaan baru, tentu anda juga akan mendaftarkan usaha tersebut untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Setelah anda terdaftar sebagai wajib pajak badan, maka anda harus melaksanakan kewajiban anda dengan membayarkan pajak usaha anda. Dimana kewajiban pajak perusahaan diantaranya seperti:

  1. Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)

Setiap penghasilan yang diperoleh perusahaan sebagai wajib pajak badan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Undang-Undang Pajak.

  1. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai

Perusahaan juga bisa dikenakan atas pajak pertambahan nilai serta pajak pembelian atas barang mewah. PPN dan PPnBM bisa dikenakan atas penjualan barang yang dibebankan kepada konsumen terakhir. Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas transaksi usaha dengan menerbitkan faktur pajak.

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang sudah termasuk ke dalam kategori pengusaha kena pajak untuk selalu melaporkan pajak dari usahanya tersebut. Bagi setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan pajak, maka akan mendapatkan sanksi. Oleh sebab itu, agar perusahaan anda bisa tetap berjalan dengan lancar dan terhindar dari sanksi pajak, maka perlu untuk melaporkan pajak setiap tahunnya.

Baca Juga: Tahukah Anda tentang Pajak Penghasilan Badan?

Sebelum anda melaksanakan kewajiban pajak sebagai wajib pajak badan, maka harus mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut:

NPWP. Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP adalah nomor identitas yang dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik.

SPT atau Surat Pemberitahuan yang berupa formulir perlu untuk dipersiapkan terlebih dulu. SPT ini memuat informasi terkait dengan perhitungan pajak, penghasilan, objek pajak, harta dan kewajiban pajak lainnya. Pengisian SPT tidak bisa dilakukan secara sembarangan, anda harus mengisinya sesuai dengan tata cara dan peraturan pengisian SPT. Formulir SPT memiliki jenis yang bermacam-macam, yaitu:

SPT Masa ini pelaporannya dilakukan setiap bulan. Tidak semua jenis pajak perlu untuk melaporkan SPT Masa. Pajak yang perlu melaporkan SPT Masa yaitu:

  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat 2
  • PPN
  • Pajak Penjualan Barang Merah (PPnBM)

SPT Tahunan ini wajib untuk dilaporkan oleh setiap wajib pajak setiap tahunnya. Waktu pelaporan SPT Tahunan mulai dari Januari hingga 30 April. Umumnya, formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak Badan menggunakan Formulir 1771.

Pembukuan. Hal penting yang perlu untuk dipersiapkan selanjutnya adalah pembukuan yang berkaitan dengan administrasi pajak bisnis yang dilakukan. Sebagai wajib pajak badan, perusahaan berkewajiban untuk membuat laporan keuangan secara runtun.

Dokumen Pendukung Lain. Anda juga perlu untuk mempersiapkan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan dan berhubungan dengan administrasi pajak perusahaan.

Apabila anda yang sedang berada di Purwokerto memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.