Apa Saja yang Perlu Dipelajari dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Jasa Konsultan Pajak Cilacap – Setiap orang pasti mengenal apa itu pajak dan manfaatnya. Pajak adalah pungutan wajib bagi seorang wajib pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperolehnya. Bagi pelaku bisnis atau seorang pengusaha baik itu usaha pribadi maupun badan, tentu sudah sangat familiar dengan pajak. Salah satu ketentuan pajak yang harus dipahami dengan baik oleh pengusaha ialah Pajak Penghasilan Pasal. Pajak penghasilan 25 ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak penghasilan dengan cara yang bisa diangsur. Maka dari itu, anda baik pengusaha pribadi ataupun badan tidak akan terlalu terbebani dengan segala ketentuan pajak terhutang yang harus dilunasi dalam satu tahun pajak.

Pajak penghasilan pasal 25 atau yang singkat dengan PPh 25, memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak. Perhitungannya bisa dilakukan dalam kurun waktu setahun sekali yang dituangkan ke dalam bentuk SPT Tahunan. Karena memiliki sifat tahunan soal penghitungannya, maka penghitungan pajak tersebut diperoleh setelah data penghasilan selama satu tahun terpenuhi dengan baik. Bagi sebuah skala perusahaan, maka penghasilan tersebut hanya bisa dibuat setelah laporan keuangan yang dilaporkan dalam tutup buku tahunan sudah terlengkapi.

Dalam praktiknya, mungkin terdapat kesulitan bagi wajib pajak untuk bisa melunasi pembayaran pajak dalam tahun pajak. Sehingga proses pembayaran pajak yang dilakukan secara angsuran akan lebih memudahkan wajib pajak. Adapun ketentuan di dalam PPh Pasal 25 yaitu wajib pajak bersangkutan memiliki kegiatan usaha yang akan membayar angsuran Pajak Penghasilannya setiap bulan. Batas waktu untuk melaksanakan pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat adalah tanggal 15 pada bulan berikutnya dari masa pajak. Apabila melakukan keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporannya maka akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Baca Juga: Ketahui tentang Karakteristik Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Untuk lebih memahami tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25, anda selaku wajib pajak perlu mengetahui bagaimana kategori PPh 25 itu sendiri. Berikut ini kategori Pajak Penghasilan (PPh) 25 yang perlu untuk disimak.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi ini dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu pengusaha tertentu dan selain pengusaha tertentu. Dimana pengusaha tertentu adalah seorang wajib pajak yang melakukan suatu kegiatan usaha baik itu secara grosir atau eceran. Serta penjualan barang ataupun jasa yang dilakukan di satu atau lebih dari tempat usaha. Dengan ketentuan tarif PPh Pasal 25 adalah 0.75% x omzet bulanan pada setiap tempat usaha.

Kemudian kategori selain pengusaha tertentu merupakan wajib pajak yang memiliki status pekerja bebas atau karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri. Ketentuan tarif PPh Pasal 25 dilakukan dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikalikan dengan tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a UU PPh.

  1. Wajib Pajak Badan

Kategori ini adalah wajib pajak yang melakukan suatu kegiatan usaha tetap dan memiliki kewajiban sebagai pihak yang membayarkan, memotong atau memungut pajak. Ketentuan tarif PPh Pasal 25 yang diberlakukan bagi setiap wajib pajak badan adalah PKP yang dikalikan dengan 25% tarif PPh Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

PPh Pasal 25 perlu untuk dituangkan di dalam bentuk SPT Tahunan dengan penghitungannya selama setahun setelah data penghasilan sudah lengkap. Biasanya penghitungan pajak ini akan dilakukan setelah laporan keuangan sudah memasuki masa untuk tutup buku tahun. Besarnya angsuran yang harus dibayarkan di tahun pajak berikutnya dihitung sebesar PPh Pasal 25 yang terutang pajak tahun lalu yang dikurangi PPh berikut ini:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 24 yaitu pajak penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri dan boleh untuk dikreditkan.

Apabila anda yang ada di Cilacap memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.