Beberapa Hal Penting tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Layanan Mengurus Pajak Kebumen – Pajak sangatlah penting untuk pembangunan nasional, dimana pajak merupakan sumber pendapatan terbesar sebuah Negara.  Sebagai sebuah pungutan wajib, pajak akan dibebankan kepada setiap wajib pajak yang telah memenuhi kriteria. Ada banyak sekali jenis pajak yang bisa dikenakan kepada wajib pajak, salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan. Apa pengertian dan bagaimana penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini bisa anda simak melalui pembahasan berikut.

Bagi seseorang yang memiliki sebuah usaha ataupun bisnis tertentu, dalam pengelolaannya tentu dibutuhkan sebuah kantor. Pada umumnya, kantor yang digunakan memiliki lokasi fisik dalam bentuk sebuah bangunan. Dalam hal ini, anda tentunya harus mengetahui berbagai aturan dan hukum yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut. Hal utama yang perlu untuk diketahui yaitu perihal pajaknya yang mana disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Setiap orang terutama wajib pajak yang memiliki objek pajak bumi maupun bangunan berkewajiban untuk membayar pajak ini.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki pengertian sebagai sebuah pungutan wajib terhadap suatu bangunan yang diterapkan oleh pemerintah. Bangunan yang dimaksud yang digunakan sebagai tempat tinggal, perusahaan, maupun pelaku bisnis kecil dan menengah. Pajak ini akan muncul yang terjadi akibat adanya suatu keuntungan ekonomi yang bisa didapatkan para pemilik bangunan. Besarnya tarif pajak yang dikenakan biasanya juga pasti berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Lebih lanjut, pajak ini memiliki sifat kebendaan sehingga subjek pajak yang berada di dalamnya tidak akan terhitung sebagai pajak. Penghitungannya akan didasarkan atas berapa besar dan luas bangunan tersebut ataupun benda penunjang lainnya.

Baca Juga: Konsultan Pajak Kebumen Profesional dengan Berbagai Manfaat untuk Masalah Pajak Anda

Di dalam penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan ini, memiliki dua objek yang bisa dijadikan sebagai acuan, yaitu:

  1. Bumi

Permukaan bumi yang meliputi tanah, daratan dan lautan serta tubuh bumi yang berada di bawahnya. Untuk contoh konkretnya diantaranya kebun, sawah, tanah, ladang, pekarangan hingga tambang.

  1. Bangunan

Konstruksi bangunan yang dibuat dan ditancapkan di dalam bumi, misalnya rumah, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, perhotelan dan lainnya.

Meski begitu, tidak semua objek yang berada di bumi dan bangunan akan dihitung sebagai objek pajak. Berikut ini ketentuan yang menentukan dikenakan suatu beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunannya atau PBB:

  1. Dibangun untuk kebutuhan bersama, misalnya tempat peribadatan, rumah sakit pemerintah, tempat wisata publik, panti asuhan serta sekolah umum.
  2. Dibangun untuk tempat peristirahatan terakhir benda ataupun manusia, semisal kuburan dan museum antik.
  3. Dibuat dengan fungsi sebagai hutan alam, suaka hewan untuk mencegah kepunahan dan lain sebagainya.
  4. Digunakan oleh perwakilan badan organisasi internasional yang telah disetujui sebelumnya.

Mengenai tarif penghitungan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dibilang cukup flat. Hingga saat ini, tarif yang akan dibebankan atas PBB yaitu sebesar 0,5%. Dalam melakukan penghitungan pajak ini, anda perlu untuk memerhatikan beberapa faktor yang harus diketahui berikut ini.

  1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP merupakan sebuah harga yang diterapkan apabila ingin menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Biasanya, penghitungan NJOP didasarkan kepada harga rata-rata sebuah transaksi ataupun nilai terbaru sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

  1. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah perkiraan seberapa besar sebuah objek bumi atau bangunan yang bisa dimasukkan ke dalam penghitungan PBB. Dengan kata lain, NJKP merupakan sebuah bagian dari NJOP. Besaran NJKP sendiri dibagi menjadi objek pajak untuk perkebunan dan pertambangan adalah 40%.

  1. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak atau NJOPTK

NJOPTKP merupakan sebuah batasan nilai tidak dikenakan pajak. Menurut keputusan dari Kementerian Keuangan, batas dari NJOPTKP maksimum adalah 12 juta rupiah kepada setiap wajib pajak.

Apabila anda yang sedang berada di Kebumen memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.