Apa Itu NPWP dan Apa Sajakah Fungsinya

Jasa Konsultan Pajak Kebumen – Pajak tentunya tidak terlepas dari NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai salah satu syarat terlaksananya kewajiban pajak. Mungkin sudah banyak orang yang sering mendengar tentang NPWP. Meski begitu mungkin ada sebagian orang yang masih belum mengetahui dengan baik apa itu NPWP dan fungsi dari NPWP itu sendiri. NPWP merupakan nomor identitas yang akan diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai sarana yang menjadi tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang dimilikinya.

Sebagai wajib pajak baik pribadi ataupun badan, anda memiliki tanggungjawab untuk memenuhi segala persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. NPWP baik itu bagi wajib pajak pribadi maupun badan, secara umum memiliki berbagai manfaat yaitu sebagai berikut.

  1. Menghindari sanksi pidana

Memiliki NPWP adalah satu kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-undang Perpajakan. Dijelaskan bahwa setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, namun tidak memiliki NPWP maka bisa terancam hukuman pidana.

  1. Pengajuan dan Pembuatan SIUP

Untuk mendirikan sebuah usaha, maka diperlukan adanya SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP berfungsi sebagai bukti sah dari berdirinya suatu usaha. Sehingga NPWP adalah syarat wajib yang harus dimiliki baik perusahaan atau badan.

  1. Sebagai Standarisasi Pengenaan Pajak

NPWP yang dimiliki oleh setiap wajib pajak memiliki fungsi sebagai alat ukur atas pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan yang didapatkan. Jika seseorang tidak memiliki NPWP tentu akan memiliki perbedaan pengenaan pajak seperti pada PPh pasal 21 dikenakan lebih besar 20%.

  1. Mengurus restitusi pajak

Tidak jarang, wajib pajak mungkin akan mengalami kesalahan dalam perhitungan pajak, sehingga mengharuskan anda untuk membayar lebih dari angka yang seharusnya. Untuk bisa mengembalikan kelebihan bayar pajak tersebut, anda harus melakukan restitusi pajak dengan syarat wajib memiliki NPWP.

  1. Membuat rekening Koran

Rekening koran sangat dibutuhkan bagi seseorang yang memiliki suatu usaha. Laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang berfungsi selayaknya buku tabungan ini, bisa diajukan dengan syarat harus memiliki NPWP.

  1. Pengajuan kredit bank

NPWP juga dibutuhkan ketika seseorang memiliki keinginan untuk mengajukan kredit bank.

Baca Juga: Beberapa Hal Penting tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sedangkan syarat untuk melakukan pendaftaran NPWP badan, bisa dibagi menjadi 3 kategori perusahaan, yaitu:

  1. Badan Usaha Berorientasi Laba/Profit-Oriented

Badan usaha yang termasuk dalam bentuk usaha tetap dan kontraktor yang berorientasi pada laba, memiliki syarat pendaftaran NPWP sebagaimana berikut:

  • Fotokopi Akta pendirian dan Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan atau perusahaan terkait. Fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP untuk WNI. Sedangkan untuk WNA meliputi fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP.
  • Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan.
  1. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba/Non-profit Oriented

Untuk badan usaha yang tidak berorientasi laba, maka dokumen yang disyaratkan yaitu:

  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan tersebut. Fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI, dan fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA.
  • Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
  1. Badan Usaha Operasi Kerjasama/Joint Operation

Bagi badan usaha yang usahanya berbentuk operasi kerjasama, syarat yang dibutuhkan yaitu:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi. Jika WNI maka yang diperlukan fotokopi KTP dan kartu NPWP. Sedangkan WNA berupa fotokopi paspor dan NPWP jika WNA terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak badan

Apabila anda yang berada di Kebumen memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.