Layanan Mengurus Pajak Banjarnegara – Pajak adalah yang sudah sangat sering didengar, apalagi bagi setiap pengusaha kena pajak. Mereka memiliki kewajiban dan tanggungjawab penuh atas pajak yang dibebankan terhadap penghasilan usaha yang dilakukan. Bahkan, pengusaha kena pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran pajak yang memiliki jenis dan fungsi yang berbeda. Sebagai pengusaha, anda tentu mengetahui Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat dengan PPN.
Dalam definisi lain, PPN bisa diartikan sebagai pajak yang akan dibebankan atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa yang termasuk dalam kategori kena pajak. Pajak ini akan dipungut dalam sebuah proses transaksi dari seorang produsen kepada konsumen. Meskipun demikian, yang memiliki kewajiban membayar pajak pertambahan nilai ini adalah pihak konsumen akhir dalam transaksi tersebut.
Setiap pengusaha yang memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak, maka berkewajiban untuk menyertakan perhitungan PPN dalam setiap penerbitan faktur pajak. Dimana faktur pajak tersebut perlu untuk diterbitkan sebagai bukti atas transaksi yang dilakukan baik itu transaksi barang ataupun jasa. Faktur pajak tersebut perlu untuk dibuat rangkap dua, yang mana akan dipegang oleh pihak pengusaha dan satunya akan dipegang oleh mitra transaksi bersangkutan. PPN jelas berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat progresif. Karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki karakteristik sebagaimana berikut ini.
1. Merupakan Pajak Atas Konsumsi
Pajak ini akan dikenakan pada pihak konsumen atau orang yang membeli barang dan tidak untuk dijual kembali. Hal ini berarti bahwa yang memiliki tanggung jawab untuk membayar beban PPN adalah konsumen akhir.
2. Merupakan Pajak Tidak Langsung
Pajak ini dikenakan kepada pihak konsumen akhir yang membeli barang kena pajak. Sedangkan pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan penyetoran pajak bukanlah konsumen akhir bersangkutan, namun pengusaha yang menjual barang tersebut. Hal tersebut merupakan kategori pajak tidak langsung, karena berbeda antara penyetor dan pihak yang membayarkannya.
3. Merupakan Pajak Objektif
PPN umumnya tidak akan melihat dari sisi sebagai subjek pajak, akan tetapi dari sisi sebagai objek pajak. Setiap konsumen, yang melakukan transaksi pembelian atas barang yang dijual akan dikenai tarif PPN yang sama. Tarif PPN tersebut akan disesuaikan dengan harga barang atau jenis transaksi jasa yang dilakukan.
Baca Juga: Konsultan Pajak Banjarnegara Profesional dan Pentingnya Peran Seorang Konsultan Pajak
4. Penggunaan Tarif Tunggal
Berbeda dengan PPh 21 yang memiliki perhitungan progresif, PPN memiliki tarif dasar tunggal yakni sebesar 10%. Konsumen akhir adalah pihak yang akan bertanggung jawab atas pembayaran pajak sebesar 10% dari nilai transaksi tersebut.
5. Pajak Konsumsi BKP atau JKP di Dalam Negeri
Pajak ini hanya akan dikenakan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi impor. Selain itu, pajak ini juga akan diterapkan atas pemanfaatan barang atau jasa yang tidak berwujud diluar daerah kepabeanan yang dimanfaatkan di dalam negeri.
6. Bersifat Multi Stage Levy
PPN akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahapan jalur produksi dan distribusi, mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pedagang kecil atau pengecer. Meskipun pajak ini dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, namun tidak akan menimbulkan efek pemungutan pajak ganda. Karena mekanisme pajak yang menganut sistem pengkreditan yaitu pajak keluaran dan pajak masukan.
7. Indirect Subtraction Method
Mekanisme perhitungan Di dalam PPN menggunakan metode pengurangan secara tidak langsung. Hal tersebut berarti bahwa pihak pengusaha kena pajak bisa mengkreditkan pajak masukan atas barang atau jasa kena pajak yang berbeda.
Apabila anda yang sedang berada di Banjarnegara memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.