Jasa Konsultan Pajak Banjarnegara – Setiap wajib pajak tentu sudah tidak asing lagi dengan penghitungan pajak. Kaitannya dengan penghitungan pajak, anda akan mengenal istilah tarif pajak. Perlu untuk diketahui bahwa tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak. Pengenaan tersebut yang kemudian menjadi tanggung jawab setiap wajib pajak. Biasanya, besaran dan persentase tarif pajak sudah ditentukan oleh pemerintah melalui undang-undang perpajakan. Sebagai wajib pajak yang bertanggungjawab, tentunya anda harus mengetahui jenis tarif pajak untuk memudahkan penghitungan pajak.
Perlu diketahui bahwa ada berbagai jenis tarif pajak yang mugkin dibebankan kepada wajib pajak. Setiap jenis pajak yang dijumpai juga bisa memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda antara satu dan lainnya. Salah satu jenis tarif pajak yang perlu diketahui yaitu, tarif pajak progresif. Tarif pajak ini memiliki pengertian tarif pajak yang mana persentasenya akan semakin besar seiring dengan semakin besarnya penghasilan yang diterima. Dalam hal ini, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak menjadi dasar dalam penghitungan pajak.
Sebelum anda menghitung besarnya pajak yang akan ditagihkan, penting untuk mengenal komponen penting dalam penghitungan pajak. Komponen tersebut berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan tidak kena pajak dimaksud adalah penghasilan yang besarnya termasuk kategori tidak dikenai pajak. Batas kategori pengusaha kena pajak yang berlaku saat ini adalah Rp54.000.000 untuk wajib pajak yang tidak menikah dan belum memiliki tanggungan. Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah menikah, maka nominalnya ditambah dengan Rp4.500.000, begitu pula untuk yang memiliki tanggungan. Hal ini berlaku hingga maksimal 3 tanggungan. Sisa dari penghasilan yang dikurangi tersebut merupakan penghasilan kena pajak yang akan dihitung sebagai dasar tarif pajak.
Anda tentunya sering mendengar tentang tarif pajak progresif, yang merupakan tarif pungutan pajak dengan kenaikan persentase yang seiring dengan kenaikan dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak progresif ini sudah diterapkan untuk jenis pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yakni:
- Kategori penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta, maka tarif pajaknya 5%
- Kategori penghasilan kena pajak lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%
- Kategori penghasilan kena pajak lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%
- Kategori penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.
Baca Juga: Bagaimana Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Itu?
Hal yang seringkali menjadi pertanyaan tentang pajak progresif adalah, apa sebenarnya pajak progresif yang seringkali didengar pada pajak kendaraan. Biasanya, ketika anda membeli kendaraan maka bisa terkena Pajak Progresif. Jadi, bisa dikatakan bahwa Pajak Progresif ini adalah tarif pemungutan pajak sesuai dengan jumlah atau persentase pertambahan dari objek pajak yang mengalami kenaikan. Oleh karena itu jika anda sudah memiliki satu kendaraan bermotor, membeli lagi dengan identitas yang sama, maka akan dikenakan Pajak Progresif. Jenis pajak progresif yang perlu untuk diketahui yaitu:
- Pajak Penghasilan Progresif
Pajak progresif penghasilan ini ditetapkan pada perorangan. Pertama adalah lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sampai Rp 50 juta akan dikenakan tarif pajak 5%. Kemudian tarif PKP (Penghasilan Kena Pajak) 50 juta > 250 juta akan dikenakan tariff pajak 15%. Sementara untuk lapisan atas dengan penghasilan Rp 250 juta > Rp 500 juta akan dikenakan tariff 25%. Terakhir, bagi PKP > RP 500 juta akan dikenakan tariff pajak mencapai 30%.
- Pajak Progresif Kendaraan
Pengenaan pajak progresif pada kendaraan bermotor tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Tetapi juga untuk menurunkan jumlah kendaraan bermotor milik pribadi sehingga menurunkan angka kemacetan.
- Kendaraan Roda Kurang Dari Empat
Kendaraan roda dua atau kurang dari empat memiliki tarif yang berbeda. Kendaraan roda dua juga akan dikenakan pajak progresif minimal 1% dan maksimal 2%. Sementara kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak minimal 2% dengan maksimal 10%.
- Kendaraan Roda Empat
Kendaraan roda empat seperti mobil memiliki tingkat pajak progresif minimal 1,5% dan maksimal 4%. Ketentuannya, pajak 1.5% dikenakan pada kepemilikan mobil pertama. Kemudian mobil kedua akan dikenakan pajak sebesar 2%.
Apabila anda yang sedang berada di Banjarnegara memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.