Mari Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29

Jasa Konsultan Pajak Bandung – Setiap orang khususnya pengusaha, tentu tidak pernah terlepas dari kewajiban pajak. Dimana Wajib Pajak baik yang berupa Orang Pribadi ataupun Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha akan dikenai atas beban Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan PPh. Keterlambatan, baik itu dalam hal penyetoran ataupun pelaporan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. PPh atau pajak penghasilan yang akan dibebankan pun memiliki beberapa jenis. Dalam hal ini akan dibahas mengenai PPh pasal 25 dan pasal 29 sebagaimana berikut.

Sebagai wajib pajak, tentunya anda harus memiliki pengetahuan yang baik terkait dengan pajak penghasilan yang akan menjadi kewajiban anda. Seperti halnya Pajak Penghasilan atau PPh pasal 25, yaitu pajak yang bisa dibayarkan dengan cara angsuran. Tujuan dari pengenaan pajak penghasilan ini adalah untuk meringankan beban anda sebagai wajib pajak. Mengingat kewajiban pajak yang terutang harus anda lunasi dalam kurun waktu satu tahun. Pembayaran pajak ini harus dilakukan secara sendiri dan tidak bisa untuk diwakilkan pada orang lain.

Sedangkan pengertian Pajak Penghasilan atau PPh pasal 29 berdasarkan UU No.36 Tahun 2008, adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Atau bisa dikatakan bahwa PPh pasal 29 adalah sisa dari pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak. Dimana pajak penghasilan terutang yang bersangkutan akan dikurangi dengan kredit PPh seperti pasal 21, 22, 23, dan 24 dan 25. Berkaitan dengan hal tersebut, anda sebagai wajib pajak berkewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 25 dan Pasal 29 cukup sulit untuk dibedakan terlebih bagi orang awam yang tidak mengetahui segala ketentuan pajak. Dimana kedua pajak penghasilan tersebut akan dikenakan atau dibebankan atas penghasilan yang diperoleh suatu badan usaha. Baik Pajak Penghasilan pasal 25 dan pasal 29 akan dibebankan atas laba yang diperoleh perusahaan dari kegiatan usaha yang dilakukannya. Dalam praktiknya, pajak penghasilan atau PPh yang dibebankan kepada wajib pajak badan bisa dicicil selama periode pajak yang berjalan. Kedua pajak tersebut memiliki tujuan untuk meringankan beban pajak wajib pajak dengan memberikan cicilan atas kredit pajak yang dimiliki.

Baca Juga: Pembahasan Lengkap tentang Pajak Bumi Bangunan

Lebih jelasnya, pajak penghasilan atau PPh pasal 25 merupakan pajak yang dikenakan untuk wajib pajak atas penghasilan yang didapatkan dan dibayarkan secara angsuran. Sedangkan, pajak penghasilan atau PPh pasal 29 adalah pajak penghasilan yang kurang bayar dan tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Dimana PPh pasal 29 ini bisa terjadi pada saat pajak yang terutang untuk satu tahun pajak ternyata memiliki jumlah yang lebih besar daripada kredit pajaknya. Untuk itu, kekurangan dari pajak yang terutang tersebut harus dilunasi sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Jika dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, bisa dilihat bahwa PPh pasal 25 dan PPh pasal 29 hanyalah sebuah istilah. Dimana istilah tersebut menggambarkan Pasal dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang mengaturnya. PPh pasal 25 yang berarti bahwa jenis setoran atau kewajiban pajak yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh. Sedangkan PPh 29 berarti bahwa jenis setoran atau kewajiban pajaknya diatur dalam Pasal 29 UU PPh. PPh pasal 25 bisa dikatakan sebagai angsuran, yang mana merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Dengan jatuh tempo paling lambat untuk dibayarkan pada tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporannya paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Sedangkan untuk PPh pasal 29 bisa disebut sebagai bentuk pelunasan, yang mana merupakan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, paling lambat dibayar sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Bagi Wajib Pajak tertentu PPh pasal 25 ini dikalikan dengan jumlah penghasilan atau omzet setiap bulannya. Sedangkan untuk PPh pasal 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang masih terutang dikurangi dengan PPh pasal 25 yang sudah dilunasi. Perlu untuk diketahui, bagi wajib pajak badan, angsuran atas PPh 25 adalah PPh yang terutang pada tahun sebelumnya yang dikalikan 12. Sedangkan untuk PPh pasal 29 yang harus dilunasi adalah PPh yang terutang angsuran PPh pasal 25.

Sedangkan untuk mekanisme pembayaran baik itu PPh pasal 25 ataupun PPh pasal 29 sebenarnya serupa, karena sama-sama merupakan pajak yang dikenakan atas laba perusahaan. Cicilan tersebut bertujuan untuk dapat meringankan beban pajak di akhir tahun. Sedangkan bagi pemerintah, dengan adanya cicilan tersebut akan mempercepat uang masuknya setoran pajak ke kas negara.

Apabila anda yang berada di Bandung memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.