Layanan Mengurus Pajak Bali – Pajak memiliki beberapa jenis dengan karakteristik dan peruntukan yang berbeda-beda. Dimana setiap jenis pajak juga memiliki kriteria dan ketentuan khususnya masing-masing. Kriteria dan ketentuan tersebut ibarat karakter yang dimiliki setiap jenis pajak agar setiap orang bisa membedakan jenis pajak yang satu dengan yang lainnya. Pengetahuan yang berkaitan dengan kriteria pajak sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Dimana suatu bidang usaha biasanya memiliki keterkaitan dengan berbagai jenis pajak. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sering dijumpai. Kedua jenis pajak ini berbeda, meski begitu seringkali masih terjadi kesalahpahaman tentang penerapannya. Untuk itu, berikut ini pembahasan tentang kedua jenis pajak tersebut agar anda mengetahui perbedaannya.
Anda harus memahami dengan baik apa pengertian dari PPN dan PPnBM. Perlu diketahui bahwa PPN merupakan pajak yang akan dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau Jasa. Yang dimaksud di sini adalah barang dan jasa kena pajak yang diperoleh pada saat transaksi dari produsen ke konsumen. Dimana pada pajak ini, pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemungutan, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pihak penjual atau produsen. Dan pihak yang berkewajiban untuk membayar pajak ini yaitu pihak yang menjadi konsumen akhir.
Sedangkan pengertian PPnBM adalah pajak yang akan dikenakan pada barang-barang yang memiliki kategori sebagai barang mewah. Pajak ini sendiri diberlakukan dengan tujuan untuk menciptakan suatu keseimbangan dalam pembebanan pajak. Dan mengendalikan pola konsumsi atas barang kena pajak, bentuk perlindungan pada produsen kecil, serta menjamin keamanan dari penerimaan negara. Anda perlu mengetahui beberapa kriteria yang dimiliki PPN diantarnya yaitu:
- PPN Merupakan Pajak atas Konsumsi
Ini berarti bahwa PPN merupakan bagian dari pajak yang akan dikenakan atas suatu konsumsi terhaap suatu barang atau jasa yang termasuk kategori kena pajak.
- PPN Merupakan Pajak Tidak Langsung
PPN disebut sebagai pajak tidak langsung karena pajak ini tidak dapat disetorkan secara langsung oleh pihak yang melakukan pembayaran. Pihak yang melakukan penyetoran pajak dari pihak penjual.
- PPN Merupakan Pajak Objektif
Sebagai pajak objektif ini berarti bahwa PPN akan dinilai berdasarkan dengan objek pajaknya bukan subjek pajaknya.
- PPN Merupakan Pajak Atas Konsumsi Barang/Jasa di Dalam Negeri
PPN hanya akan dikenakan untuk konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang proses transaksinya terjadi dan dilakukan di dalam negeri.
- PPN Menggunakan Tarif Tunggal
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, tarif dasar atas PPN bersifat tunggal untuk semua BKP atau JKP yaitu 10%.
- PPN bersifat Multi Stage Levy
Hal yang dimaksud adalah PPN tidak akan menimbulkan efek pemungutan pajak ganda ataupun berulang.
- PPN Menggunakan Metode Indirect Subtraction
Dalam mekanisme penghitungan PPN digunakan metode pengurangan secara tidak langsung.
Baca Juga: Konsultan Pajak Bali Profesional dan Alasan Penting Menggunakan Jasa Mereka
Berbeda dengan PPN yang sudah dijelaskan di atas, PPnBM memiliki tariff yang telah ditetapkan menurut Pasal 8 UU No.42 Tahun 2009. Dimana tarif atas PPnBM yaitu paling rendah 10% dan tarif yang paling tinggi bisa mencapai hingga 200%. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk semua jenis transaksi yang berkaitan dengan barang mewah dengan pengecualian untuk kegiatan ekspor. Dalam upaya untuk meningkatkan angka ekspor maka pemerintah telah menetapkan tarif pajak 0% untuk transaksi kategori barang mewah tersebut. Sedangkan kriteria yang dimiliki oleh PPnBM diantaranya yaitu:
- PPnBM Merupakan pungutan pajak tambahan di samping PPN
PPnBM terpisah dengan kewajiban atas beban PPN, dimana barang yang sudah terkena PPN dan tergolong mewah maka bisa dikenai PPnBM.
- PPnBM Hanya Dikenakan Satu Kali
Pemungutan PPnBM hanya diberlakukan untuk satu kali pemungutan. Yang dilakukan pada saat impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut.
- PPnBM Tidak Dapat Dikreditkan dengan PPN
Ciri yang dimiliki PPnBM yaitu pajak ini tidak dapat dikreditkan dengan PPN.
- PPnBM untuk Eksportir bisa Melakukan Restitusi
Meskipun tidak dapat dikreditkan, khusus untuk pengusaha kena pajak yang mengekspor barang kena pajak yang tergolong mewah bisa meminta restitusi atau permohonan pengembalian pembayaran.
PPn adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa. Sedangkan PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu hal dalam UUD Pajak PPn, pajak ini hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Apabila anda yang berada di Bali memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.