Hal Penting dari Pajak Penghasilan untuk Pelaku Usaha UMKM

Hal Penting dari Pajak Penghasilan untuk Pelaku Usaha UMKM

Layanan Mengurus Pajak Bekasi – Setiap pengusaha sebagai seorang wajib pajak, tentu sering bersinggungan dengan pajak. Saat ini, pelaku Usaha Kecil Menengah atau yang disingkat dengan UKM, serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) banyak peminatnya. Baik pelaku usaha UKM dan UMKM semakin meningkat jumlahnya. Sebagai pelaku usaha baik itu yang termasuk UKM ataupun UMKM, tentu anda harus mengetahui dan melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak. Setiap wajib pajak memiliki tanggungjawab yang sama untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Tidak terkecuali bagi para pelaku usaha UKM dan UMKM.

Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang disebut dengan istilah UMKM dapat diklasifikasikan dari jumlah aset dan total omzet penjualannya. Klasifikasi tersebut juga bisa termasuk jumlah karyawan yang diperkerjakan. Berikut ini beberapa klasifikasi UMKM yang perlu untuk diketahui:

1.    Usaha Mikro Industri Rumah Tangga

Kategori usaha mikro ini merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha perorangan, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki karyawan kurang dari empat orang
  • Aset kekayaan bersih yang dimiliki hingga Rp 50 juta
  • Omzet penjualan tahunan yang diperoleh hingga mencapai 300 juta

2.    Usaha Kecil

Kategori ini merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Dimana usaha kecil ini dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. Dengan ketentuan bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari suatu perusahaan. Usaha kecil ini memiliki kriteria seperti:

  • Memiliki pegawai atau karyawan yang kurang dari 5 hingga 19 orang karyawan
  • Aset kekayaan bersih yang dimiliki dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta
  • Omzet penjualan tahunan yang didapatkan mulai dari 300 juta hingga Rp 2,5 miliar

Baca Juga: Konsultan Pajak Bekasi Terbaik dalam Melaksanakan Tugas Sebagai Konsultan Pajak

3.    Usaha Menengah

Kategori usaha menengah merupakan ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha. Dimana usaha ini bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Kriteria yang dimiliki usaha menengah ini yaitu:

  • Memiliki pegawai atau karyawan dengan jumlah antara 20 sampai 99 orang
  • Aset kekayaan bersih yang dimiliki antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
  • Omzet penjualan tahunan yang didapatkan yaitu antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar

4.    Usaha Besar

Kategori usaha besar merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha. Dimana usaha ini memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang lebih besar dari usaha menengah. Kategori ini bisa meliputi usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki karyawan lebih dari 100 orang
  • Aset kekayaan bersih yang dimiliki lebih dari Rp 10 miliar
  • Omzet penjualan tahunan yang didapatkan lebih dari Rp 50 miliar

Setelah mengetahui penjelasan tentang apa dan bagaimana UMKM, anda perlu untuk memahami jenis pajak yang wajib untuk dibayarkan oleh pelaku usaha UMKM tersebut. Setiap orang pribadi dan mereka yang memiliki warisan belum terbagi. Serta badan dan bentuk usaha tetap yang merupakan objek pajak penghasilan. Pada dasarnya, pajak yang wajib untuk dibayarkan oleh pelaku usaha UMKM bergantung pada jenis transaksi yang dilakukan. Kemudian jumlah omzet atau hasil penjualan yang diperoleh pelaku usaha bersangkutan dalam satu tahun.

Ketika anda melakukan pendaftaran badan usaha pertama kali di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili, maka anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dimana kemudian surat SKT tersebut akan memuat daftar pajak yang perlu dan wajib untuk anda bayarkan. Secara umum, pajak penghasilan yang perlu untuk dibayarkan oleh pelaku usaha UMKM meliputi:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final yang akan dikenakan jika ada sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya.
  • PPh Pasal 21 akan dibebankan jika memiliki pegawai atau karyawan.
  • PPh Pasal 23 yang harus dilaksanakan kewajibannya jika ada transaksi pembelian jasa.

Dalam penghitungan untuk pajak yang dikenakan pada UMKM ada perbedaan pengenaan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jika pegawai UMKM memiliki penghasilan atau gaji dengan nominal kurang dari Rp32 juta setiap tahunnya, maka pajak yang dikenakan kepada UMKM adalah PPh Final. PPh Final sendiri merupakan istilah lain dari pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat 2. PPh Final untuk UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak. Untuk memudahkan urusan pajak anda, gunakan layanan mengurus pajak Bekasi agar masalah pajak terselesaikan dengan efisien.

Apabila anda yang berada di Bekasi memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags