Pajak Penghasilan yang Dikenakan Atas Royalti

Layanan Mengurus Pajak Jakarta Barat – Pajak adalah pungutan wajib dengan sifat memaksa yang diatur dalam Undang-undang perpajakan. Oleh sebab itu, membayar pajak adalah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Tidak hanya itu, setiap wajib pajak juga perlu untuk memahami berbagai aspek dan ketentuan pajak yang berlaku dengan baik. Banyak hal yang bisa dikenai beban atas pajak, karena pajak memiliki jenis yang beragam sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu pajak yang cukup sering dijumpai adalah pajak royalti. Sebagai wajib pajak anda tentu harus mengetahui apa dan bagaimana penerapan pajak ini serta cara perhitungannya berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan.

Sebelum membahas lebih lanjut terkait dengan penerapan pajaknya, anda perlu untuk mengerti apa yang disebut dengan royalty. Pengertian royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh seseorang atas barang yang diproduksi kepada orang yang memiliki hak paten atas barang tersebut. Sedangkan berdasarkan Undang-undang perpajakan, royalti merupakan suatu jumlah yang perlu untuk dibayarkan sebagai imbalan. Dimana pembayaran tersebut dilakukan dengan perhitungan yang dilakukan secara berkala maupun tidak. Pembayaran yang dilakukan sebagai imbalan tersebut bisa meliputi beberapa hal berikut:

  • Bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, desain, model rencana, merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya.
  • Pemberian dan penggunaan pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah
  • Pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman
  • Gambar atau rekaman suara yang mana disalurkan kepada para masyarakat melalui suatu satelit
  • Penggunaan suatu radio komunikasi

Baca Juga: Konsultan Pajak Jakarta Barat Terpercaya Sebagai Solusi Permasalahan Pajak

Royalti sendiri termasuk ke dalam jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Pajak royalti adalah pungutan wajib atau pajak yang akan dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pajak atas royalti yang diterima termasuk ke dalam kategori pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. PPh Pasal 23 yang dikenakan atas royalti merupakan pajak atas imbalan yang diperoleh wajib pajak.

Sebagai wajib pajak yang baik, maka anda wajib untuk membayarkan pajak royalti. Dimana tarif yang akan dikenakan atas pajak jenis ini sesuai dengan PPh 23 yaitu sebesar 15%. Tarif pajak tersebut akan dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan. Dimana tarif tersebut dikenakan atas penghasilan bruto yang bersifat tidak final.  Royalti yang dimaksud merupakan jenis royalti terhadap subjek pajak dalam negeri. Dimana subjek pajaknya bisa berupa orang pribadi maupun badan usaha, termasuk yang dikenakan pada Badan Usaha Tetap (BUT).

Jika pihak yang menerima royalti tidak memiliki kartu NPWP, maka tarif pajak yang akan dikenakan dinaikkan menjadi 30%. Bahkan tarif pajak tersebut bisa dinaikkan hingga 100% dari tarif yang telah ditetapkan dalam ketentuan PPh pasal 23. Kaitannya dengan hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak yaitu jumlah bruto dari royalti yang terutang atau yang akan bayarkan. Peraturan dan ketentuan pajak memang cukup kompleks dan rumit dimengerti. Anda tidak perlu khawatir, karena anda bisa menggunakan layanan mengurus pajak Jakarta Barat untuk membantu menyelesaikan pengurusan pajak anda. Solusi penyelesaian pajak yang efisien adalah dengan menggunakan layanan mengurus pajak atau konsultan pajak.

Apabila anda yang berada di Jakarta Barat memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.