Jasa Konsultan Pajak Jakarta Barat – Pajak atas suatu penghasilan bisa mencakup berbagai profesi termasuk seorang konsultan. Dimana konsultan merupakan seorang ahli yang bertugas untuk memberikan layanan konsultasi, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan. Dengan kata lain seorang konsultan juga bisa disebut sebagai penasihat. Mereka akan memberikan nasihat berdasarkan bidang keahlian yang dimilikinya untuk menemukan jalan keluar atau pemecahan dari suatu masalah yang anda hadapi.
Berbicara mengenai profesi konsultan, dimana bidang konsultasi merupakan bentuk keahlian yang bisa mengacu dan mengarah pada berbagai bidang. Berkaitan dengan hal tersebut, profesi konsultan bisa terbagi menjadi beberapa kategori. Dimana kategori konsultan berdasarkan sektor dan jenis konsultasi, yaitu:
- Konsultasi Manajemen
Jasa konsultasi ini yang mana biasanya terdapat pada perusahaan konsultan besar. Jenis konsultasi yang biasa diberikan meliputi Konsultasi Strategi Bisnis, Konsultasi Operasional Bisnis dan Konsultasi Keuangan Bisnis. Kemudian Konsultasi Sumber Daya Manusia (SDM), Konsultasi Risiko dan Kepatuhan.
- Konsultasi Perusahaan
Ini adalah jasa konsultasi yang diperuntukkan bagi perusahaan atau dunia usaha yang mencakup skala besar dan luas. Jenis konsultasi yang diberikan mencakup Konsultasi IT, Konsultasi Bisnis, dan Konsultasi Lingkungan.
- Konsultasi Independen
Konsultasi Independen adalah profesi konsultan yang berdiri sendiri. Dimana yang membangun dan menjalankannya adalah mereka sendiri sebagai seorang tenaga ahli konsultasi. Jadi, mereka bekerja untuk dirinya sendiri sebagai ahli penasihat dalam bidang tertentu.
Baca Juga: Pajak Penghasilan yang Dikenakan Atas Royalti
Konsultan juga memiliki kewajiban atas beban pajak sama dengan pekerjaan lainnya yaitu pajak penghasilan. Sementara itu, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang dimaksud tersebut seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, dan aktuaris. Dengan demikian, pajak untuk profesi konsultan juga bisa dikategorikan sebagaimana berikut:
- Kewajiban Pajak Profesi Konsultan sebagai Karyawan
Seorang karyawan, tentu memiliki kewajiban pajak yaitu PPh Pasal 21. Pajak penghasilan ini akan dipotong oleh pihak perusahaan atau pihak yang memberikan anda pekerjaan. Dimana kemudian potongan pajak tersebut akan disetorkan ke kas Negara.
- Kewajiban Pajak Profesi Konsultan Independen
Kewajiban pajak konsultan independen sebagai konsultan yang merupakan pemilik dari usaha jasa konsultasi, maka mereka merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Kewajiban Pajak Profesi Konsultan Independen Sekaligus Pegawai
Ada ketentuan perhitungan pajak penghasilannya sendiri bagi seorang konsultan yang menjalankan usaha jasa konsultan sekaligus sebagai pegawai sebuah perusahaan konsultan.
Dalam perhitungan pajak penghasilan atas konsultan bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Penghitungan dengan mekanisme NPPN ini bisa digunakan bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Dimana norma penghitungan tersebut bisa digunakan dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Untuk bisa menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain mekanisme NPPN tersebut di atas, mekanisme umum juga bisa berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Dan pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan.
Secara garis besar, perhitungan pajak atas penghasilan pribadi didasarkan pada ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Serta aturan dan ketentuan tarif pajak penghasilan pribadi lainnya. Besar PTKP bagi wajib pajak orang pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan adalah Rp54 juta setahun dan Rp4,5 juta per bulan. Untuk perhitungan tarif pajak pribadi dengan menggunakan tarif pajak progresif. Tariff PPh Pasal 21 dengan ketentuan tarif sebagaimana berikut ini:
- 5% dengan jumlah penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
- 15% dengan jumlah Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- 25% dengan jumlah Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
- 30% dengan jumlah di atas Rp500.000.000 per tahun
- Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP
Apabila anda yang berada di Jakarta Barat memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.