Pajak yang Bisa Dikenakan untuk Pekerja Lepas

Konsultan Pajak – Dalam dunia kerja di Surabaya atau dimanapun ada banyak sekali jenis pekerjaan. Setiap penghasilan yang diperoleh dari suatu pekerjaan tentunya bisa saja dikenai pajak penghasilan atau PPh. Anda pasti juga sudah sering mendengar freelancer atau pekerja lepas. Ini adalah profesi yang sudah tidak asing lagi di dunia kerja dimana tidak ada keterikatan pada jam kantor. Seorang pekerja lepas bisa bekerja dimana saja meskipun mereka tetap terikat pada deadline dan perjanjian kerja sama. Pekerja lepas yang memperoleh penghasilan, bisa dikenai beban pajak penghasilan. Untuk itu, penting bagi setiap wajib pajak mengetahui penghitungan pajak penghasilannya. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam setiap urusan pajak.

Saat ini penghasilan yang bisa didapatkan oleh seseorang tidak hanya dari penghasilan atas pekerjaan di suatu perusahaan atau suatu lembaga saja. Tidak sedikit orang yang lebih memilih untuk tidak bekerja dengan orang lain namun lebih memilih untuk bekerja sendiri. Dimana mereka akan memilih pekerjaan yang sesuai dengan bidang yang memang sudah menjadi keahlian mereka, atau yang biasa disebut sebagai freelance. Setiap profesi atau pekerjaan, termasuk freelancer memiliki kewajiban atas pembayaran pajak penghasilan. Pajak tidak hanya diberlakukan bagi para karyawan biasa di sebuah perusahaan. Ini juga berlaku bagi pekerja lepas atau seorang freelancer, yang mana mereka harus bisa memahami ketentuan pajak dengan baik.

Dalam dunia pajak, pekerja lepas tetap bisa dianggap memiliki pekerjaan walaupun tidak terikat dengan suatu perusahaan atau institusi tertentu. Pada dasarnya, seorang pekerja lepas bisa menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukannya. Oleh karena itu, freelancer atau pekerja lepas bisa dikenai beban pajak dan wajib untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. Dalam penghitungan pajak pekerja lepas bisa dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau yang disingkat dengan NPPN. Ini adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam melakukan penghitungan atas penghasilan neto dalam satu tahun pajak. Dimana ini juga menjadi dasar penghitungan atas PPh pasal 25/29 yang terutang.

Baca Juga: Inilah Pembahasan tentang Pajak yang Dikenakan Atas Hadiah

Seperti yang telah diketahui bahwa pekerja lepas atau freelancer adalah profesi yang tidak terikat yang juga berkewajiban untuk menyetorkan pajak penghasilan ke kas negara. Anda bisa menggunakan jasa dari konsultan pajak Surabaya untuk membantu penyelesaian pajak anda. Beberapa profesi pekerja lepas atau freelance bisa meliputi:

  • Peneliti
  • Pengarang
  • Penerjemah
  • Pengawas
  • Agen asuransi
  • Olahragawan
  • Agen iklan
  • Perantara
  • Pengawas
  • Tenaga ahli seperti notaris, pengacara, konsultan, akuntan, arsitek, dan lainnya
  • Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat
  • Penari, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, dan lainnya
  • Multilevel marketingdirect selling, dan sejenisnya
  • Petugas penjaja barang dagangan

Pekerja lepas tetap bisa dikenai atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Wajib Pajak tidak akan dikenai beban pajak jika memiliki jumlah penghasilan sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Terkait dengan masalah pendapatan, pekerja lepas seringkali memiliki aturan penghasilan yang tidak pasti seperti karyawan tetap pada umumnya. Apabila karyawan tetap mendapat penghasilan per bulan, maka pekerja lepas bisa saja mendapat penghasilan setiap minggu atau dua minggu. Untuk memudahkan perhitungan pajaknya, akan tetap diakumulasikan selama 1 bulan. Menggunakan jasa dari konsultan pajak Surabaya akan memudahkan setiap urusan pajak yang anda hadapi.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.