Jasa Pajak – Menurut Konsultan pajak dari Surabaya, pajak yang merupakan suatu kewajiban dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh setiap wajib pajak, memiliki cakupan yang cukup luas. Sebagai wajib pajak, sudah menjadi satu keharusan untuk mengetahui segala hal mengenai pajak dan ketentuannya. Termasuk dalam suatu kegiatan yang diadakan baik itu oleh orang pribadi ataupun badan yang berperan sebagai wajib pajak. Dimana dalam mempersiapkan sebuah acara, banyak oran yang menggunakan peran dari event organizer atau EO sebagai jasa profesional di bidang penyelenggaraan suatu acara.
Sama seperti halnya saha lainnya, jasa ats event organizer juga bisa dikenai atas beban pajak penghasilan. EO adalah jasa untuk penyelenggara kegiatan yang dilakukan oleh seorang pengusaha jasa untuk penyelenggara kegiatan. Ini bisa meliputi kegiatan seperti penyelenggaraan sebuah pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, dan lain sebagainya. Kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan mulai dari pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan untuk interior, penyediaan sound system, dan sebagainya. Jenis Kegiatan Event Organizer atau EO yang perlu diketahui yaitu:
1. Wedding Organizer
Wedding organizer adalah suatu jasa penyelenggara kegiatan untuk pernikahan. Dimana jasa penyelenggara kegiatan ini meliputi pesta, resepsi, dan dekorasi pelaminan. Serta penataan ruangan acara, catering dan lainnya sehubungan dengan pernikahan.
2. Musik dan Hiburan
Jasa event organizer atau EO ini yang akan menyelenggarakan kegiatan di bidang hiburan. Dimana yang dimaksud seperti seperti konser musik yang mengundang musisi dan hiburan lainnya.
3. Brand Activation
Jasa EO ini bergerak khusus dalam penyelenggaraan satu acara untuk mempromosikan suatu produk tertentu. Hal ini sebagai bentuk dalam mengenalkan merk pada para konsumen maupun ditujukan untuk meningkatkan penjualan produk tersebut.
Baca Juga: Ketahui tentang Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
4. One Stop Service Agency
Jenis EO ini memberikan jasa dalam penyelenggaraan berbagai jenis acara hingga skala internasional. Jasa penyelenggara kegiatan ini dapat memenuhi permintaan mulai dari tema dan jenis acara, hingga menangani aspek lain dalam acara secara lengkap.
5. Penyelenggara Ulang Tahun
Jenis EO ini bergerak khusus dalam penyelenggaraan kegiatan atau acara ulang tahun sesuai dengan permintaan pengguna jasanya.
6. Penyelenggara Pribadi
Ini adalah jasa penyelenggaraan kegiatan khusus untuk pesta pribadi. Biasnaya, pengguna jasa EO ini adalah para kalangan eksklusif.
Setelah anda mengetahu jenis jasa penyelenggara kegiatan, kini saatnya anda mengetahui peraturan dan ketentuan pajak yang menyertainya. Jasa EO akan memiliki banyak sekali tanggungjawab mulai dari sewa bangunan tempat acara berlangsung, pemilihan katering, sound system dan lainnya. Sehingga untuk peraturan pajak yang diperlakukan bisa berbeda-beda dalam satu kegiatan atau acara yang dilaksanakan. Hal ini tergantung dengan kesepakatan yang dilakukan oleh dua pihak. Adapun jenis pajak yang dibebankan atas jasa penyelenggara kegiatan tersebut diantaranya:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini dikenakan kepada pihak klien atau konsumen yang menggunakan jasa event organizer tersebut dengan tarif sebesar 10%. Pemungutan atas PPN ini akan diberlakukan dengan pemenuhan syarat yaitu jika omzet usaha yang dilakukan tersebut dalam setahun melebihi nominal Rp4,8 Miliar.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak ini juga akan dikenakan pada jenis usaha EO yang berbentuk Badan Usaha ataupun perusahaan. Jika usaha EO ini dimiliki oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi maka akan dikenakan beban Pajak Penghasilan Pasal 21. Sedangkan untuk tarif yang bisa dikenakan pada penghasilan yang diperoleh yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut.
3. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Penghasilan yang akan diterima atas kegiatan sewa bangunan atau gedung untuk keperluan acara tersebut akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Sedangkan subjek pajak yang dimaksud adalah Badan Usaha atau juga dapat dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif pajak sebesar 10%.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.