Mengenal Pajak Atas Kegiatan Usaha UMKM

Konsultan Pajak – Sekarang ini usaha mikro, kecil, dan menengah di Surabaya atau yang lebih dikenal dengan UMKM, telah berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Dimana UMKM memiliki peran strategis dalam mengembangkan ekonomi menuju lebih baik lagi. Melalui UMKM, masyarakat semakin berkembang dalam pengelolaan usaha seiring dengan perkembangan zaman. Bahkan, berkembangnya dunia digital membuat para pelaku UMKM yang memanfaatkan platform marketplace atau media sosial dalam memasarkan produknya. Ketahui apa itu UMKM dan bagaimana pajak yang diberlakukan untuk UMKM.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah bentuk usaha yang bergerak di dalam bidang perdagangan yang menyangkut berbagai aktivitas wirausaha. Kegiatan wirausaha UMKM ini bisa dikelola baik itu oleh perorangan maupun suatu badan usaha. Dimana usaha ini termasuk sebagai salah satu kriteria lingkup usaha kecil atau mikro. UMKM bisa dikategorikan menjadi 3 kriteria berdasarkan dengan jumlah karyawan, pendapatan, dan aset yang dimilikinya. Kategori UMKM tersebut meliputi:

Usaha Mikro

Ini adalah bentuk usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan dan suatu badan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan. Dimana ketentuan usaha mikro ini telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dimana UMKM ini berlaku bagi usaha yang memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Kemudian aset kekayaan yang dimiliki mencapai Rp50 juta, dengan omzet mencapai Rp300 juta setiap tahunnya.

Usaha Kecil

Menurut ketentuan dalam perundang-undangan, usaha kecil merupakan sebuah usaha yang memiliki pegawai sekitar 5 hingga 19 orang. Dengan aset yang dimiliki dari usaha tersebut mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Serta memiliki omzet atas penjualan tahunan yang mencapai Rp300 juta hinga Rp2,5 miliar.

Usaha Menengah

Kategori usaha menengah memiliki jumlah karyawan minimal 20 orang dan maksimal 99 orang. Kategori ini memiliki aset kekayaan usaha yang mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Serta omzet tahunannya yang mencapai nominal Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Baca Juga: Pelajari Ketentuan Pajak untuk Bisnis Online

Setiap pelaku usaha UMKM memiliki tanggungjawab serta kewajiban sebagai wajib pajak yang menjalankan pembayaran pajak. Dalam memudahkan pengurusan masalah pajak usaha, konsultan pajak Surabaya akan membantu anda. Dimana UMKM termasuk dalam basis wajib pajak dan memiliki kontribusi yang penting pada perekonomian nasional. Tarif baru dari beban pajak bagi pelaku usaha UMKM telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Dimana tarif PPh Final atas UMKM yaitu sebesar 0,5% dari penghasilannya. Tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omzet yang diperoleh pelaku usaha UMKM, sekurang-kurangnya anda memiliki kewajiban pajak seperti:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final yang berlaku jika terdapat biaya sewa gedung atau kantor. Memiliki omzet penjualan yang memenuhi kriteria pengusaha kena pajak.
  • PPh Pasal 21 diberlakukan jika UMKM bersangkutan memiliki pegawai atau memperkerjakan karyawan.
  • PPh Pasal 23 berlaku jika ada kegiatan transaksi atas pembelian jasa atau lainnya yang dilakukan UMKM b

Konsultan pajak Surabaya, memberikan nasihat pajak yang bermanfaat untuk penyelesaian pajak yang efisien. Dimana pajak memiliki ketentuan yang cukup kompleks. Ketika seorang karyawan bisa dikenai pengenaan PPh Pasal 21, maka para pelaku usaha termasuk UMKM juga akan dikenai pajak yaitu PPh Final. Ini adalah istilah yang merupakan nama lain dari istilah PPh Pasal 4 ayat 2. PPh Final memiliki berbagai objek pajak yang bisa meliputi sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.

Demikianlah penjelasan terkait dengan pajak atas UMKM yang perlu untuk diketahui. Untuk memudahkan tugas anda dalam menjalankan kewajiban pajak, konsultan pajak Surabaya adalah solusi yang tepat.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.