Pelajari Pajak yang Diberlakukan Bagi Koperasi

Konsultasi Pajak – Bagi kami konsultan pajak Surabaya, pajak tentu adalah hal yang sudah tidak asing lagi didengar, bahkan sering dijumpai dalam kehidupan. Pajak memiliki peraturan dan ketentuan yang cukup luas dan bisa berlaku bagi banyak aspek. Seperti dalam lembaga koperasi, dimana sebagai wajib pajak badan memiliki tanggungjawab akan pajak. Koperasi dan badan usaha lainnya sama-sama memiliki kewajiban dalam membayarkan pajak pada negara. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Sehingga, wajib bagi kita selaku wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak dengan penuh rasa tanggungjawab.

Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang memiliki anggota yang mendasari kegiatannya berdasarkan dengan prinsip koperasi. Ini juga menjadi salah satu gerakan ekonomi bagi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk memudahkan peningkatan kesejahteraan bagi para anggotanya. Sumber modal koperasi dapat berasal dari modal anggota atau modal pinjaman. Modal dari anggota misalnya seperti simpanan wajib bagi anggota, simpanan pokok, simpanan sukarela, sumbangan ataupun dana hibah. Modal pinjaman seperti bank atau lembaga keuangan lain. Koperasi sebagai wajib pajak badan juga memiliki kewajiban pajak. Konsultan pajak Surabaya akan membantu dalam penyelesaian kewajiban pajak tersebut dengan efisien.

Bagi anda yang menjalankan koperasi, tentu harus mengetahui apa saja kewajiban pajak yang harus dilaksanakan dengan baik. Berikut adalah kewajiban pajak yang akan menjadi kewajiban bagi koperasi, seperti:

1.    PPh Pasal 21

Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.

2.    PPh Pasal 23

Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diberikan pada wajib pajak. Koperasi memiliki kewajiban untuk membayarkan PPh pasal 23 ini jika koperasi bergerak sebagai suatu koperasi simpan pinjam. Dengan kata lain, koperasi akan menerima bunga pinjaman dari pemilik utang. Dimana atas bunga maupun imbalan jasa tersebut, koperasi wajib untuk melakukan pemotongan PPh pasal 23.

Baca Juga: Mengenal Pajak Atas Kegiatan Usaha UMKM

3.    Pajak Penghasilan Masa Pasal 25

Ini adalah pajak yang akan dibayar setiap bulan sebagai Kredit Pajak. Koperasi berkewajiban untuk menghitung PPh Masa Pasal 25 jika koperasi bersangkutan memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar.

4.    Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak ini termasuk dalam pemenuhan kewajiban untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Koperasi yang harus dilaporkan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Tata cara penghitungannya tergantung pada jumlah penghasilan yang dieroleh Koperasi bersangkutan. Jika koperasi memiliki penghasilan pada tahun pajak sebelumnya berada di bawah Rp4,8 miliar, maka semua isian SPT Tahunan PPh nya adalah nihil.

5.    PPh Final (Pasal 4 ayat 2)

Ini merupakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final. Dimana pajak ini akan dikenakan atas beberapa jenis transaksi seperti penyewaan tanah dan atau bangunan, pemberian bunga deposito, tabungan, dan beberapa jenis transaksi lainnya. Dalam pembayarannya pemotongan pajak tersebut dilakukan pada setiap masa pajak. Atau paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak. Konsultan pajak Surabaya akan memudahkan proses penyelesaian kewajiban pajak anda.

6.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ini adalah pajak yang bisa dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha. Baik itu impor barang kena pajak ataupun penyerahan jasa kena pajak dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud. Serta ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak. Maka koperasi berkewajiban untuk membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak (Pajak Keluaran) yang dilakukannya.

Demikianlah penjelasan terkait dengan pajak yang dikenakan terhadap koperasi. Konsultan pajak Surabaya menyediakan layanan konsultasi tentang masalah pajak yang anda hadapi serta membantu proses penyelesaian pajak anda.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.