Konsultan Pajak – Anda yang ada di Surabaya atau dimana saja tentu sering mendengar tentang warisan, harta yang ditinggalkan oleh pewaris yang meninggal kepada para ahli warisnya. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia, harta warisan yang belum dibagi atau belum terbagi merupakan salah satu subjek pajak. Yang mana harta warisan belum terbagi tersebut harus didaftarkan sebagai kategori wajib pajak tersendiri menggantikan pihak pewaris yang telah meninggal dunia tersebut. Untuk itu, ahli waris juga harus mengetahui dengan baik ketentuan perpajakan atas harta warisan seperti halnya pelaporan harta warisan pada SPT.
Harta warisan bisa meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Jika anda mendapatkan peninggalan harta warisan dari orang tua, maka tidak akan dikenai pajak atas warisan. Telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak bahwasanya harta warisan bukanlah merupakan objek pajak. Pemerintah telah menghimpun pendapat yang terkait dengan persoalan harta warisan yang dijadikan sebagai objek pajak. Karena warisan yang dikenakan pajak akan membuat seseorang tidak bisa mewariskan hartanya kepada keturunannya. Hingga pada saat ini, sudah dijelaskan dengan tegas bahwa harta warisan bukan merupakan objek PPh di Indonesia. Akan tetapi, harta warisan tersebut tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).
Dalam ketentuan undang-undang perpajakan yang telah diatur, ketentuan tersebut berlaku dalam hal warisan milik wajib pajak yang meninggal dan belum terbagi. Ahli waris yang memberikan surat wasiat kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak. Meskipun warisan telah dikategorikan sebagai bukan objek pajak, maka harus tetap untuk diperhatikan bahwa warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Untuk memudahkan anda mengurus berbagai masalah pajak, maka konsultan pajak Surabaya adalah solusi yang tepat.
Meskipun harta warisan bukan termasuk ke dalam objek pajak, harta warisan yang mencapai lebih dari Rp1 Milyar dan masih belum dibagi. Warisan tersebut harus tetap anda laporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan atau SPT. Pelaporan yang terkait dengan pajak yang berlaku atas warisan yang belum terbagi merupakan bagian dari common reporting standard (CRS). Ini adalah suatu standar penerapan dalam era keterbukaan informasi keuangan.
Baca Juga: Perhatikan Fungsi Penting yang Dimiliki Oleh Pajak
Jika harta yang akan diwariskan oleh pihak pewaris belum dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh pihak pewaris, maka tidak ada permasalahan. Tidak menjadi permasalahan besar apabila sebelumnya pihak pewaris belum melaporkan harta yang akan diwariskan. Selama penghasilan pewaris dan ahli waris masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Harta warisan tetap termasuk ke dalam kategori bukan objek pajak dan tidak akan dikenakan pajak warisan. Artinya, selama harta warisan tersebut masih atas nama dan milik dari pewarisnya. Maka pihak bersangkutan wajib untuk melaporkan harta warisannya di SPT Tahunan.
Jika harta warisan sudah dibagikan dan memiliki kredit pajak yang terutang telah dibayar lunas, maka statusnya bukan merupakan objek pajak. Dan pihak ahli waris akan terbebas dari pembayaran pajak harta warisan tersebut. Jika anda memiliki sejumlah harta warisan yang diperoleh dari orang tua, maka sebaiknya anda juga tetap memahami peraturan tentang pajak yang dikenai atas warisan. Anda perlu untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas harta warisan seperti halnya dengan melaporkan harta warisan di dalam SPT. Mintalah bantuan konsultan pajak Surabaya untuk memudahkan pengurusan masalah pajak anda.
Kewajiban dari perpajakan yang diperoleh atas penghasilan dari harta warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan dengan baik. Dalam ketentuan ini, pelaksanaan perpajakan dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus warisan. Dimana konsultan pajak Surabaya akan membantu penyelesaian perpajakan anda. Perlu untuk dipahami dengan baik bahwa pemerintah tidak akan mengenai pajak atas harta warisan. Melainkan aka nada pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari harta warisan.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.