Konsultasi Pajak – Menurut kami konsultan pajak Surabaya, PPN adalah pungutan wajib yang dikenai bagi setiap wajib pajak sebagai bentuk pertambahan nilai atas barang atau jasa. Dimana ini diberlakukan untuk barang atau jasa dalam peredarannya yakni dari produsen kepada pihak konsumen. Kaitannya dengan hal tersebut, objek PPN bisa dikatakan sebagai barang atau jasa yang masuk kategori kena pajak. Sehingga barang atau jasa tersebut akan dikenai pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Untuk lebih lanjut, mari kita simak penjelasan mengenai objek PPN berikut ini.
Sebenarnya, semua barang dan jasa bisa saja merupakan objek pajak dari PPN. Namun demikian, terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari penggolongan objek pajak tersebut, baik itu soal ekonomi maupun sosial. Maka dari itu, ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, sehingga tidak termasuk dalam penggolongan objek PPN. Konsultan pajak Surabaya akan memberikan anda bantuan konsultasi serta informasi perpajakan yang tepat sasaran. Secara sederhana, penggolongan objek PPN bisa dikelompokkan sebagaimana berikut:
- Barang Kena Pajak atau disingkat dengan istilah BKP, yang mana merupakan barang berwujud. Dimana barang tersebut bisa berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, atau bahkan barang tidak berwujud yang bisa dikenai PPN.
- Jasa Kena Pajak atau disingkat dengan istilah JKP, yang merupakan setiap kegiatan berupa pelayanan. Yang mana didasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu, jasa yang dilakukan untuk menghasilkan suatu barang karena permintaan atau pesanan, dengan bahan dan atas petunjuk dari pihak pemesan.
Dua kategori tersebut merupakan garis besar dari penggolongan objek PPN yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Secara lebih spesifik, macam-macam objek PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut terdapat beberapa ketetapan yang diberlakukan seperti:
- Ketentuan Umum
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Objek Pajak dan Kewajiban Pencatatan
- Tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak
- Saat, tempat terutang dan laporan penghitungan pajak
- Ketentuan Lainnya.
Baca Juga: Ketahui Apa Saja Tugas yang Dimiliki Konsultan Pajak Surabaya
Objek PPN yang telah diatur di dalam pasal 4 UU PPN, dijelaskan bahwa PPN bisa dikenakan atas:
- Penyerahan BKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak atau BKP bisa dikenai PPN. Baik itu pengusaha yang telah dikukuhkan atau belum dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Konsultan pajak Surabaya membantu anda sebagai pengusaha dalam mengurus kewajiban PPN yang harus dilakukan. Penyerahan barang kena pajak yang dilakukan harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud
- Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
- Penyerahan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaan
- Kegiatan Impor atas BKP
Dalam ketentuan dan perundang-undangan pajak telah dijelaskan bahwa PPN juga bisa dipungut pada kegiatan impor BKP. Kaitannya dengan hal ini, pemungutan pajak akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan cukai.
- Penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
Undang-undang perpajakan juga telah menegaskan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) juga bisa dikenai PPN. Dimana pengusaha yang dimaksud meliputi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan untuk penyerahan jasa yang terutang PPN harus memenuhi syarat berikut:
- Jasa yang diserahkan masuk dalam kategori JKP
- Penyerahan dilakukan dalam daerah pabean
- Penyerahan dilakukan di dalam pekerjaan/ kegiatan usaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Ini diberlakukan guna memberikan perlakuan yang sama atas pengenaan pajak dengan impor BKP. Maka, BKP yang tidak berwujud dan berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean akan dikenai pajak pertambahan nilai.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Berdasarkan dengan perundang-undangan perpajakan, jasa yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean oleh siapapun akan dikenakan PPN.
- Ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor BKP yang mana merupakan pengusaha yang dikukuhkan menjadi PKP, maka berkewajiban menyetor PPN. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi tepat bagi anda dalam mengurus PPN perusahaan anda dengan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.