Kenali Bagaimana Kriteria Pengusaha Kena Pajak

Jasa Konsultan Pajak – Pengusaha Surabaya atau manapun sebagai wajib pajak badan perlu untuk mengetahui bagaimana kriteria pajak dengan baik. Tidak semua pengusaha memiliki kewajiban pajak yang sama dan menjadi pengusaha kena pajak. Dimana para pengusaha kecil tidak termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak atau disingkat dengan istilah PKP. Dimana PKP yang melakukan kegiatan seperti penyerahan barang atau jasa kena pajak, maka dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak yang berlaku. Setiap pengusaha bisa saja mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak, namun tidak semuanya mendapat kewajiban pajak yang sama. Berikut ini penjelasan mengenai PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk lebih memahami tentang pajak dan kriterianya.

Kriteria dari pengusaha kena pajak atau PKP biasanya berlaku bagi mereka yang memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun yang mencapai Rp4,8 Miliar. Bagi pengusaha yang memiliki besaran omzet tersebut, maka wajib bagi mereka untuk mengajukan dan mengurus pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Konsultan pajak Surabaya akan membantu proses pengurusan kewajiban pajak anda dengan mudah. Beberapa persyaratan umum yang perlu untuk dipenuhi oleh pengusaha dalam mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya yaitu:

  • Pendapatan atau bruto (omzet) yang dimiliki dalam satu tahun  mencapai Rp 4,8 miliar
  • Melewati proses survei yang dilakukan oleh pihak KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar
  • Melengkapi semua dokumen dan persyaratan dalam pengajuan PKP atau pengukuhan PKP

Untuk bisa memperoleh Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), mak wajib pajak perlu untuk mengisi formulir pendaftaran PKP. Kemudian anda juga harus melengkapinya dengan berbagai dokumen lainnya yang telah disyaratkan untuk pengajuan PKP. Langkah mudah untuk mengurus masalah pajak anda adalah menggunakan konsultan pajak Surabaya. Dokumen sebagai syarat kelengkapan dalam mengajukan permohonan PKP yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Pelajari Mengenai Pajak yang Bisa Dikenakan Atas Dana Pensiun

1.    Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak pribadi perlu untuk melampirkan Fotokopi KTP. Kemudian dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dan surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bermaterai. Yaitu dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa (Kades).

2.    Wajib Pajak Badan

Bagi wajib pajak badan, perlu untuk melampirkan Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian. Atau melampirkan surat keterangan (Suket) penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Kemudian fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus. Bisa jugs melammpirkan fotokopi paspor bagi WNA. Jika penanggung jawab perusahaan tidak memiliki NPWP melampirkan surat keterangan (Suket) tempat tinggal dari pihak pejabat pemerintah daerah setidaknya lurah atau kepala desa. Kemudian melampirkan dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pihak instansi berwenang. Serta surat keterangan (Suket) tempat kegiatan usaha.

3.    Wajib Pajak Status Cabang dari Wajib Pajak Badan

Bagi wajib pajak yang berstatus sebagai cabang dari wajib pajak badan, perlu melampirkan fotokopi akta atau dokumen pendirian. Ataupun surat keterangan atas penunjukan dari pihak kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT). Kemudian fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus cabang. Dan surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus cabang. Yang mana surat tersebut menyatakan kegiatan dan tempat usaha dilakukan.

Demikianlah informasi yang berkaitan dengan pengusaha kena pajak (PKP). Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya untuk memudahkan proses penyelesaian masalah pajak anda.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.