Pelajari Lebih Jauh tentang Ketentuan Dalam Pajak Ekspor

Konsultan Pajak – Pajak adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha Surabaya yang telah menjadi wajib pajak. Dalam kegiatan usaha, pajak bisa meliputi berbagai hal berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Seperti salah satunya yaitu pajak untuk kegiatan ekspor. Ini adalah kategori pajak yang akan dikenakan pada kegiatan-kegiatan ekspor oleh pemerintah. Kaitannya dengan hal tersebut, yang merupakan objek pajak ekspor adalah Barang dan Jasa Kena Pajak. Untuk lebih memahami mengenai pajak ekspor, simak penjelasan berikut ini.

Pada umumnya, jenis pajak ekspor ditujukan atas jasa kena pajak, namun daripada itu barang kena pajak juga ada yang dikenai pajak ekspor. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda untuk konsultasi masalah pajak. Pajak ekspor akan dikenakan pada setiap penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Maksud dari daerah pabean tersebut adalah wilayah Republik Indonesia (RI) dan beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pajak ekspor tersebut akan dibebankan kepada wajib pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam ketentuan pajak ekspor yang diperuntukkan bagi jasa kena pajak, maka objek pajaknya meliputi:

1.    Jasa Maklon

Jasa Maklon adalah salah satu bentuk jasa yang digunakan badan usaha dalam menghasilkan suatu barang yang dipesan secara khusus. Dalam kategori pajak ekspor kategori jasa maklon termasuk:

  • Pemesan jasa yang berstatus sebagai wajib pajak luar negeri dan berada di luar wilayah daerah pabean
  • Pemesan jasa yang menyediakan spesifikasi barang yang akan dipesan
  • Bahan yang merupakan jenis bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan pelengkap yang mana kemudian diproses menjadi barang kena pajak (BKP)
  • Kepemilikan barang yang dihasilkan oleh jasa maklon adalah pada pemesan jasa kena pajak
  • Barang pesanan dikirim ke pemesan yang berada di luar daerah pabean

Untuk jasa maklon, pemerintah memberikan pengecualian pada kategori ekspor barang. Ini berarti bahwa barang yang dihasilkan dari jasa maklon untuk diekspor tidak dicatatkan sebagai ekspor barang kena pajak pada pengisian SPT Masa PPN. Jasa konsultan pajak Surabaya solusi masalah pajak yang efisien.

Baca Juga: Kenali Bagaimana Kriteria Pengusaha Kena Pajak

2.    Pajak ekspor dalam sektor jasa perawatan

Kategori pajak ini mencakup jasa barang bergerak yang digunakan pada luar daerah pabean. Serta jasa barang yang tidak bergerak dan digunakan pada luar wilayah daerah pabean.

3.    Pajak ekspor untuk jasa konstruksi

Jasa konstruksi tersebut merupakan jasa konsultasi perencanaan konstruksi, jasa pengerjaan konstruksi serta jasa pengawasan pekerjaan konstruksi. Sedangkan batasan untuk jasa konstruksi tersebut meliputi jasa barang bergerak dan jasa barang tidak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean. Pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor jasa kena pajak tersebut harus melaporkan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana pemberitahuan tersebut dilengkapi dengan lampiran invoice dan Faktur Pajak.

Di atas telah dibahas pajak ekspor untuk jasa kena pajak. Sedangkan untuk barang, pemerintah telah membebaskan pengusaha yang berorientasi pada kegiatan ekspor dari pungutan bea. Bahkan, pemerintah juga memberikan insentif dalam bentuk pengembalian pajak atau restitusi pajak terhadap barang yang dieskpor. Namun, ada beberapa komoditas atau barang yang tetap memiliki beban atas pajak ekspor. Pajak ekspor untuk barang ini telah ditetapkan berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE). Tarif pajak ekspor untuk barang kena pajak dapat ditentukan dengan rumus penghitungan berikut:

  • Perhitungan berdasarkan prinsip persentase: Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang x Kurs
  • Perhitungan berdasarkan prinsip spesifik: Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pemerintah memberikan insentif untuk pengusaha yang berorientasi dalam kegiatan ekspor. Namun, terdapat barang atau komoditas yang akan tetap dikenai pajak ekspor. Barang atau komoditas tersebut meliputi:

  • Rotan
  • Kayu
  • Produk Pasir
  • Kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya

Demikianlah ulasan singkat mengenai informasi yang berkaitan dengan pajak ekspor. Maksimalkan kewajiban pajak anda dengan bantuan konsultan pajak Surabaya agar pajak terselesaikan tepat waktu dengan hasil yang efisien.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.