Pelajari Ketentuan Pajak Konsumsi untuk Memudahkan Anda Menghitung Pajak

Konsultasi Pajak – Istilah pajak yang sering dikemukakan konsultan pajak Surabaya memiliki ketentuan dalam setiap pengenaan pajak. Seperti dalam pajak konsumsi yang memiliki beban pengenaan pajak. Pada umumnya, pajak untuk konsumsi adalah bagian dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Namun, anda perlu untuk memerhatikan kembali pajak yang akan dikenakan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan konsumsi yang bagaimana dan seperti apa. Ini tentu berbeda ketika anda melakukan pembelian makanan di toko atau restoran, dan ketika anda menggunakan jasa boga atau katering. Simak ulasan berikut untuk memahami dengan baik ketentuan pajak konsumsi.

Perlu untuk diketahui bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan telah disebutkan jika jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Hal tersebut berbeda dengan konsumsi di toko dan restoran yang dikenai PPN. Pengertian dari jasa boga atau katering yaitu jasa penyedia makanan dan minuman yang memiliki peralatan dan perlengkapan. Dimana perlengkapan dan peralatan tersebut digunakan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, yang diinginkan oleh pihak pemesan. Jasa boga atau katering yang dimaksud juga tidak melakukan kegiatan penjualan di tempat seperti toko, kios, dan sejenisnya. Peran konsultan pajak Surabaya sangat dibutuhkan untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak.

Ketentuan pajak konsumsi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mana telah menyebut jasa boga atau katering termasuk dalam jenis jasa yang akan dikenakan PPh Pasal 23. Yang mana pajak tersebut adalah kewajiban pajak untuk dipotong dan disetorkan PPh nya sebesar 2% dari jumlah pembayaran jasa boga atau katering bagi bendahara. Namun, ketika anda tidak memiliki NPWP, maka untuk besaran pajak yang harus dipotong mencapai 4% dari jumlah pembayaran jasa boga atau katering.

Baca Juga: Pelajari Lebih Jauh tentang Ketentuan Dalam Pajak Ekspor

Kegiatan untuk pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung. Yaitu langsung pada warung, rumah makan atau restoran tidak termasuk dalam kategori Jasa Boga atau Katering. Yang termasuk kedalam kategori dari suatu jasa boga atau katering yaitu jika pengadaan makanan atau minuman melalui pemesanan sebelumnya ke penyedia jasa. Dimana pemesanan konsumsi tersebut disesuaikan dengan keinginan pemesan baik Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan dan diserahkan pada waktu yang telah ditetapkan.

Atas kegiatan pengadaan konsumsi baik itu makanan atau minuman yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan tidak terutang PPN. Ataupun pengadaan konsumsi dari penyedia Jasa Boga dan Katering juga tidak ada kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN. Namun pengadaan konsumsi tersebut aka dikenai PPh pasal 23 dengan tarif yang telah ditentukan. Dimana ketentuan tarif tersebut telah di atur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. Pelajari ketentuan pajak konsumsi dengan baik melalui konsultasi dengan konsultan pajak Surabaya.

Dalam aturan dan ketentuan perpajakan telah disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering termasuk ke dalam jenis jasa lain yang tidak dikenakan PPN. Akan tetapi, jasa boga dan catering yang termasuk jenis jasa lain akan dikenai beban pajak PPH Pasal 23. Maka dari itu, pihak bendahara wajib melakukan pemotongan pajak dan menyetorkan pajak PPh Pasal 23. Dimana ketentuan tarifnya yaitu tarif pajak 2% dari Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering dengan ketentuan rekanan yang memiliki NPWP. Namun, jika rekanan bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka tarifnya 4 %. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam menghitung kewajiban pajak anda.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.