Konsultan Pajak – Setiap badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Surabaya maupun di Indonesia merupakan suatu subjek pajak dalam Negeri. Sebagai subjek pajak maka mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak badan usaha tersebut didirikan. Kewajiban pajak tersebut akan berakhir ketika badan usaha bersangkutan dibubarkan atau sudah tidak lagi berkedudukan di Indonesia. Sementara itu, untuk penghasilan yang diperoleh atas usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut disebut dengan objek pajak. Maka status Badan usaha sebagai subjek pajak tersebut menjadi wajib pajak. Dimana wajib pajak badan tersebut berkewajiban dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilannya sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Untuk bisa menghitung pajak yang dikenakan pada badan atas penghasilan yang didapatkan dengan tepat, maka anda perlu mengetahui mekanisme yang digunakan. Konsultan pajak Surabaya merupakan jasa yang memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda mengetahui mekanisme pajak yang tepat. Dengan mengetahui mekanisme dalam penghitungan hingga pelaporan pajak, maka masalah pajak anda bisa terselesaikan dengan baik. Untuk melaksanakan kewajiban pajaknya, sebagai wajib pajak badan anda perlu mengetahui hal berikut.
1. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Untuk mendapatkan nominal dari penghasilan yang akan dikenai pajak, maka anda harus mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiscal. Penghasilan neto fiskal adalah penghasilan neto yang diterima dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang didasarkan pada ketentuan perpajakan. Sedangkan untuk kompensasi neto fiskal merupakan kerugian yang dialami oleh badan usaha bersangkutan. Hasil yang diperoleh dari pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut merupakan besaran nominal penghasilan kena pajak (PKP). Ini yang akan menjadi dasar dalam penghitungan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan.
2. Penghitungan PPh Terutang
Anda bisa mengalikan PKP dengan tarif pajak yang berlaku untuk mendapatkan nominal PPh terutang. Ini akan membantu anda dalam menentukan nominal Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan. Dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang umumnya dikenakan kepada badan adalah 25%. Tarif yang lebih rendah bisa dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagaimana berikut ini:
- Badan usaha tersebut berbentuk PT atau perseroan terbuka
- Memiliki setidaknya 40% dari jumlah keseluruhan atas saham yang disetor dan diperdagangkan pada bursa efek Indonesia
- Tarif yang akan dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada yang dikenakan oleh tarif normal
Baca Juga: Alasan Penting Mengapa Harus Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Sementara itu, untuk penghasilan yang dipotong dengan PPh yang bersifat final tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak PPh final telah diatur dalam ketentuan dan aturan tersendiri yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah. Konsultan pajak Surabaya adalah opsi terbaik untuk anda dalam menyelesaikan segala proses penghitungan pajak dengan efisien. Sementara itu, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dan telah dikenai pajak oleh negara dari sumber penghasilan tersebut, maka akan dikreditkan dari pajak terutang. Ini berlaku bagi seluruh wajib pajak badan tanpa adanya pengecualian, baik itu merupakan wajib pajak badan dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Selain mekanisme dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan penghitungan PPh terutang, wajib pajak badan juga perlu mengetahui peredaran bruto dalam penghitungan PPh Badan. Peredaran bruto merupakan seluruh penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak bersangkutan dimana catatan mengenai peredaran bruto bisa diketahui melalui pembukuan dalam satu tahun. Akan lebih mudah jika anda berkonsultasi dengan konsultan pajak Surabaya dalam melakukan penghitungan hingga pelaporan pajak anda.
Kaitannya dengan bagian menghitung penghasilan neto fiskal untuk PKP, maka jumlah peredaran bruto bisa dikurangi oleh biaya yang telah digunakan. Norma Penghitungan Penghasilan Neto telah diatur dalam pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan jumlah peredaran brutonya bisa dibedakan menjadi:
1. Peredaran Bruto sampai dengan 50 miliar rupiah
Wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha yang dilakukan hingga Rp50 miliar, bisa mendapatkan pengurangan tarif. Yaitu pengurangan sebesar 50% dari tarif yang diberlakukan tersebut. Tarif tersebut akan dikenakan atas penghasilan kena pajak atau PKP dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar.
2. Peredaran dari Bruto yang mencapai nominal di atas Rp50 miliar
PPh atau pajak penghasilan badan terutang yang memiliki peredaran bruto di atas Rp50 miliar, maka akan dihitung berdasarkan dengan ketentuan umum. Atau bisa dikatakan jika penghitungan dilakukan tanpa fasilitas pengurangan tarif. Jadi, besarnya tarif PPh badan bersangkutan tetap yaitu 25% dari penghasilan kena pajak.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.