Jasa Konsultan Pajak – Pemahaman mengenai pajak sangatlah penting bagi setiap wajib pajak baik yang ada di Surabaya maupun di seluruh wilayah Indonesia. Mereka perlu untuk mengetahui apa saja ketentuan dan peraturan pajak yang diberlakukan. Dalam setiap jenis pajak yang ada, tentunya anda akan mengenal istilah objek pajak. Dimana objek pajak tersebut memiliki peran dalam menentukan jenis dan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dalam pengenaan pajak, anda akan mengenal istilah objek pajak sebagai barang atau jasa yang akan dikenai pajak. Seperti halnya di dalam ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN.
Objek pajak untuk PPN bisa diartikan sebagai suatu barang dan jasa yang dikenai pajak atau dikenakan pungutan PPN. Sebenarnya semua kategori barang dan jasa bisa saja merupakan objek dari PPN. Namun perlu untuk diketahui bahwa juga ada beberapa pertimbangan yang menjadikan beberapa kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Sehingga kategori barang dan tertentu tersebut bukan merupakan objek PPN. Ketika anda membutuhkan bantuan untuk mengurus pajak, maka anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Surabaya.
Penting untuk wajib pajak mengetahui objek pajak yang dikenai PPN, sebelum mereka menjalankan kewajibannya. Dengan begitu, maka mereka bisa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan efisien. Pada umumnya, objek untuk PPN bisa dikategorikan menjadi:
- Barang Kena Pajak atau dikenal dengan istilah BKP, yang merupakan kategori barang berwujud dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPPN.
- Jasa Kena Pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah JKP, yang merupakan setiap kegiatan yang berupa pelayanan didasarkan pada perikatan. Dimana kegiatan ini memungkinkan suatu barang atau fasilitas yang kemudian tersedia untuk dipakai.
Dua kategori tersebut di atas ini adalah gambaran umum mengenai objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Secara lebih spesifik lagi, kategori dari objek PPN serta yang bukan merupakan objek PPN telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Selain ada objek PPN, maka juga terdapat bukan objek PPN yang mana meliputi:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran seperti minyak mentah, gas bumi (tidak termasuk elpiji), panas bumi, batu kapur, batubara sebelum dijadikan briket, dan lainnya.
- Barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan lainnya.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya.
- Uang, surat berharga, dan emas batangan.
Baca Juga: Ketahui Bagaimana Ketentuan PPh 21 Bukan Pegawai dengan Baik
Sementara itu, yang termasuk kedalam kategori objek PPN diantaranya yaitu:
- Penyerahan suatu barang kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh seorang
- Impor barang kena pajak.
- Penyerahan bentuk jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
- Suatu pemanfaatan atas barang kena pajak yang tidak berwujud dari luar daerah pabean yang dilakukan di dalam daerah pabean.
- Suatu pemanfaatan atas jasa kena pajak yang diperoleh dari luar daerah pabean dan dilakukan di dalam daerah pabean.
- Ekspor untuk barang kena pajak yang berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor yang dilakukan untuk barang kena pajak yang tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor atas jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang di dasarkan pada UU PPN dan PPnBM Pasal 16C lebih ditujukan pada suatu kegiatan membangun sendiri. Meskipun dalam kegiatan membangun ini dilakukan oleh seseorang yang tidak digunakan sebagai suatu kepentingan usaha, namun tetap akan menjadi objek dari PPN. Hal ini dikarenakan pada dasarnya setiap jenis barang yang mengalami suatu pertambahan nilai akan dikenai PPN. Melakukan konsultasi dengan konsultan pajak Surabaya akan membantu anda memahami ketentuan pajak dengan mudah.
Untuk objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang didasarkan pada ketentuan dalam UU PPN dan PPnBM Pasal 16D, aka dikenai pada kegiatan penjualan barang. Dimana yang dimaksud adalah barang yang sejak awal tidak untuk diperjual belikan. Penerapan objek PPN ini akan diberlakukan ketika seorang PKP mengalami kejadian likuidasi atau pembubaran. Dimana hal tersebut mengharuskannya untuk menjual asset yang dimiliki. Konsultan pajak Surabaya akan membantu proses penyelesaian pajak anda.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.