Pelajari dengan Baik Segala Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Konsultasi Pajak – Ketika berbicara mengenai pajak dengan konsultan pajak Surabaya, ada banyak sekali hal yang berkaitan dengannya. Bahkan bagi sebagian orang ketentuan pajak cukup rumit untuk bisa dipahami dan dimengerti dengan baik. Hal ini karena pajak memiliki banyak jenis dan ketentuan yang berbeda satu dan lainnya. Bagi wajib pajak sudah menjadi suatu keharusan untuk bisa melaksanakan kewajiban pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk itu, memiliki pengetahuan mengenai pajak sangatlah penting. Pada pembahasan kali ini akan diuraikan apa itu Pajak Penghasilan (PPh) 23.

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 memiliki definisi sebagai pajak yang dikenakan pada suatu penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dengan ketentuan selain penghasilan yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Pada umumnya, penghasilan tersebut bisa terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan yaitu penjual atau pemberi jasa dan pembeli yaitu pemberi penghasilan. Dalam memahami ketentuan pajak, akan lebih mudah jika anda melakukan konsultasi dengan konsultan pajak Surabaya. Tidak hanya melakukan konsultasi, anda akan mendapatkan saran dan nasihat terkait dengan penyelesaian masalah pajak dengan tepat dan lebih efektif lagi.

Perlu untuk diketahui bahwa objek pajak dari PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah yang mana telah tercantum di dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Sedangkan untuk prosedur dalam melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 juga telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dimana dalam ketentuan telah dijelaskan hal terkait dengan PPh 23 sebagaimana penjelasan berikut.

Baca Juga: Inilah Komponen Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pelajari dengan Baik

1.    Pembayaran PPh Pasal 23

Prosedur pembayaran untuk PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong atau pihak yang telah disetujui oleh Kementrian Keuangan sebagai pemotong pajak. Dimana kemudian pihak bersangkutan memiliki tanggung jawab dalam menyetorkan pajak yang telah dipotong melalui Bank Persepsi yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran PPh 23 ini adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutangnya pajak. Perlu diperhatikan, untuk bisa melakukan pembayaran pajak, maka anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam melakukan prosedur pembayaran pajak dengan lebih mudah.

2.    Bukti Potong PPh Pasal 23

Sebagai bukti dan tanda bahwa anda telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, maka anda harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut. Dan untuk bukti potonmg pajak rangkap ke-2, akan diperlukan ketika anda melakukan pelaporan pajak melalui e-Filling pajak.

3.    Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan pajak dalam hal ini PPh 23 bisa dilakukan oleh pihak yang memotong pajak dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Selanjutnya anda bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau yang disebut dengan e-Filling. Jatuh tempo untuk pelaporan pajak ini yaitu pada tanggal 20, sebulan setelah bulan terutangnya pajak. Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah dan lebih efektif melalui jasa konsultan pajak Surabaya.

4.    Tarif PPh 23 dan Objeknya

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya berkaitan dengan PPh 23 adalah tarif yang dikenakannya. Dimana tarif PPh 23 ini dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. PPh 23 memiliki dua jenis tarif yang umumnya dikenakan pada suatu penghasilan yaitu 15% dan 2%. Dimana pemberlakuan tarif tersebut tergantung dari objek PPh 23, untuk lebih jelasnya anda bias melihat penjelasan berikut.

  • Tarif PPh 23 15% dari jumlah bruto diberlakukan atas dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final. Selanjutnya bunga dan royalty, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21.
  • Tarif PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto berlaku atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan.
  • Tarif PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto diberlakukan atas suatu imbalan jasa.

Perlu untuk diperhatikan jika wajib pajak bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 pada umumnya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.