Konsultan Pajak – Pajak yang dikenakan atas suatu usaha di Surabaya atau dimanapun memiliki jenis yang berbeda-beda. Seperti dalam kegiatan usaha yang mencakup aktivitas ekspor. Dimana akan dikenai beban pajak ekspor oleh pemerintah atas aktivitas ekspor yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Sementara itu untuk objek pajak ekspor tersebut bisa berupa Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pelajari apa saja ketentuan dalam pajak ekspor berikut ini.
Pada umumnya pajak ekspor lebih diperuntukkan pada jasa kena pajak, namun ada beberapa barang kena pajak yang bisa dikenai beban pajak ekspor. Konsultan pajak Surabaya merupakan alternatif yang tepat untuk mengurus pajak usaha anda. Untuk jasa kena pajak biasanya beban pajak ekspor akan dikenai pada setiap kegiatan penyerahan jasa dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Pajak ekspor yang dibebankan untuk jasa kena pajak atau JKP meliputi:
- Jasa Maklon
Jasa yang digunakan oleh suatu badan usaha dalam menghasilkan suatu barang yang dipesan secara khusus oleh pihak pemesan. Kategori Jasa maklon yang termasuk dalam kategori objek pajak ekspor seperti:
– Pihak yang memesan jasa berada di luar daerah pabean dan memiliki status sebagai wajib pajak luar negeri.
– Pemesan jasa menyediakan spesifikasi dari barang yang hendak dipesan.
– Bahan tersebut merupakan bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan pelengkap yang kemudian diproses menjadi suatu barang kena pajak.
– Kepemilikan barang yang dihasilkan oleh jasa maklon adalah pada pemesan jasa kena pajak.
– Barang pesanan dikirim kepada pihak yang memesan yang mana berada di luar daerah pabean.
- Pajak ekspor untuk sektor jasa perawatan dan perbaikan
Pajak ekspor dalam sektor ini terdiri dari jasa barang bergerak dan tidak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean.
- Pajak ekspor untuk jasa konstruksi
Dalam pajak ekspor kategori ini jasa konstruksi dimaksud adalah jasa konsultasi perencanaan konstruksi. Kemudian jasa pengerjaan konstruksi serta jasa pengawasan pekerjaan konstruksi.
Baca Juga: Ketentuan yang Dimiliki Oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Sedangkan untuk barang kena pajak, pemerintah sebenarnya telah membebaskan pengusaha yang memiliki orientasi ekspor dari pungutan bea. Bahkan, pemerintah telah memberikan insentif dalam bentuk pengembalian pajak atau restitusi pajak terhadap barang yang dieskpor. Meskipun begitu, ada beberapa komoditas atau barang yang tetap dikenai beban pajak ekspor. Pajak ekspor untuk barang ini telah ditetapkan berdasarkan dengan Harga Patokan Ekspor (HPE). Dimana hal ini tidak ditetapkan secara sembarangan sebab penetapannya didasarkan pada harga rata-rata internasional. Atau bisa dikatakan jika penetapannya menggunakan harga rata-rata Free On Board (FOB). Anda bisa lebih mudah mengurus masalah administrasi pajak usaha dengan konsultan pajak Surabaya.
Kemudian untuk tarif pajak ekspor yang diberlakukan untuk barang kena pajak perhitungannya bisa dilakukan dengan langkah berikut:
- Perhitungan berdasarkan dengan prinsip ad valorem atau persentase) yaitu Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang X Kurs.
- Perhitungan berdasarkan dengan prinsip ad naturam (spesifik) yaitu Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pemerintah telah memberikan insentif untuk pengusaha yang memiliki orientasi di bidang ekspor. Namun, terdapat beberapa jenis barang atau komoditas yang umumnya tetap dikenai pajak ekspor. Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Surabaya guna memperoleh bantuan dalam mengurus pajak anda. Barang-barang yang tetap dikenai pajak ekspor tersebut yaitu rotan, kayu, produk pasir dan kelapa sawit.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.