Tahukah Anda tentang Ketentuan Pajak Atas Transportasi?

Tahukah Anda tentang Ketentuan Pajak Atas Transportasi?

Jasa Konsultan Pajak – Saat ini, tingkat mobilitas setiap orang di Surabaya atau dimanapun sangatlah tinggi. Dimana kebutuhan akan transportasi yang mudah, murah dan cepat semakin meningkat setiap harinya. Setiap orang tentu membutuhkan baik itu transportasi darat, transportasi air, dan transportasi udara untuk memenuhi kebutuhan mobilitasnya. Namun, tahukah anda jika transportasi termasuk dalam kategori subjek pajak dalam lingkup pajak penghasilan. Penghasilan yang diperoleh dari usaha di bidang transportasi yang dijalankan tersebut merupakan objek pajak yang nantinya dikenai beban pajak. Simak penjelasan berikut ini mengenai pajak atas usaha di bidang transportasi.

Dalam ketentuan pajak telah disebutkan jika usaha di bidang transportasi dengan pendapatan atau penghasilan akan dikenai pajak dalam lingkup pajak penghasilan (PPh). Meski begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada jenis pajak lainnya yang akan dibebankan atas usaha tersebut. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif penyelesaian pajak yang akan membantu anda mengurus pajak dengan mudah dan efektif. Sementara itu, mekanisme dalam pajak usaha di bidang transportasi berdasarkan dengan jenis usaha yang dilakukan meliputi:

1.    Jasa Angkutan Umum di Darat

Jasa angkutan darat ini merupakan angkutan orang dan barang yang disediakan untuk kebutuhan transportasi umum. Dimana pada layanan transportasi ini dipungut bayaran baik itu dalam trayek atau tidak dalam trayek. Transportasi ini umumnya menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Pada jasa angkutan umum darat, maka diharuskan untuk membayarkan angsuran pajak bulanan sesuai dengan PPh Pasal 25/29. Sesuai dengan PMK 80/PMK.03/2012, jenis jasa angkutan ini tidak dikenai beban Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

2.    Sewa, Rental, Charter Kendaraan Bermotor di Darat Secara Khusus

Jenis jasa angkut ini memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak atau PKP, dengan ketentuan jika memiliki omzet lebih dari Rp4,8 Miliar dalam setahun. Dimana mereka diharuskan untuk membayarkan angsuran pajak bulanan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 25/29. Selain itu jasa transportasi ini akan dipotong PPh Pasal 23/26 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Serta tarif 4% lebih tinggi jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP. Usaha jasa transportasi ini juga memiliki kewajiban untuk memungut PPN 10% kepada pengguna jasanya.

Baca Juga: Mempelajari Ketentuan Pajak Atas Industri Pertambangan

3.    Jasa Angkutan Umum di Air

Jasa angkutan umum di air meliputi laut, sungai, danau, dan jasa penyeberangan yang dilakukan dengan memungut bayaran. Maka, berkewajiban untuk menyetor PPh 15 sebesar 1,2% dari penghasilan bruto untuk pelayaran di dalam negeri. Kemudian PPh 15 sebesar 2,64% dari penghasilan bruto untuk pelayaran di luar negeri. Konsultan pajak Surabaya membantu anda dalam mengurus setiap penyelesaian pajak dengan langkah yang efektif.

4.    Jasa Angkutan Udara Tertentu

Jasa ini merupakan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Dimana jasa angkutan ini memiliki kewajiban pajak yaitu menyetorkan PPh 15 sebesar 1,8% dari omzet untuk penerbangan di dalam negeri. Kemudian menyetorkan PPh 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri.

5.    Sewa atau Charter Kapal Angkutan

Ini termasuk di sungai, danau, atau laut secara khusus. Dalam jenis jasa angkutan ini diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak atau PKP jika omzet yang dimiliki lebih dari Rp4,8 Miliar. Kewajiban pajak atas jasa transportasi ini yang harus dibayarkan yaitu PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari omzet untuk pelayaran di dalam negeri. Dan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% untuk pelayaran di luar negeri. Serta pemungutan atas PPN sebesar 10%.

6.    Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri

Jenis jasa angkut ini berkewajiban untuk dikukuhkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet yang dimiliki lebih dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Kewajiban pajak yang dimiliki jasa transportasi ini adalah menyetorkan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri. Dan melakukan pemungutan atas PPN sebesar 10% kepada pengguna jasanya.

Itulah penjelasan mengenai ketentuan pajak atas usaha transportasi, semoga memberikan informasi bermanfaat. Maksimalkan penyelesaian pajak anda dengan layanan jasa konsultan pajak Surabaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags