Berikut Adalah Ketentuan Dalam Pengajuan Permohonan Restitusi Pajak

Berikut Adalah Ketentuan Dalam Pengajuan Permohonan Restitusi Pajak

Konsultan Pajak – Sebagai seorang wajib pajak yang ada di Surabaya atau dimanapun, setiap ketentuan dan peraturan pajak tentu harus dipahami dengan baik. Ini karena pemahaman yang baik untuk setiap ketentuan pajak akan mendukung terselenggaranya kewajiban anda dengan baik. Kurangnya pemahaman akan setiap ketentuan pajak bisa saja menyebabkan kesalahan ataupun kekeliruan dalam penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak. Bahkan adakalanya kekeliruan tersebut bisa membuat anda mengalami kelebihan dalam pembayaran pajak. Ketika ini terjadi anda bisa mengajukan permohonan restitusi pajak. Pelajari lebih lanjut mengenai apa restitusi pajak dan ketentuannya berikut ini.

Istilah restitusi pajak tentunya sudah bukan merupakan hal yang asing lagi bagi wajib pajak baik pribadi ataupun badan. Restitusi bisa diartikan sebagai suatu pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh seorang wajib pajak. Hal tersebut dilakukan sebagai sebuah upaya transparansi dalam perhitungan pajak. Yang mana hal tersebut bisa saling menguntungkan antara negara dan warganya. Untuk melakukan permohonan restitusi pajak, anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya supaya bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Mereka akan membantu anda dalam mempersiapkan permohonan restitusi pajak dengan cermat dan teliti.

Restitusi pajak sebagai sebuah permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak wajib pajak kepada negara, merupakan hal bagi wajib pajak. Berdasarkan pada UU KUP telah disebutkan bahwa restitusi sebagai suatu pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Dimana artinya, negara akan membayar kembali atau mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Hak tersebut timbul ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Atau ketika terdapat suatu kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: Tahukah Anda tentang Ketentuan Pajak Atas Transportasi?

Kelebihan atas pembayaran pajak yang telah dilaporkan menjadi suatu jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. Konsultan pajak Surabaya memberikan bantuan dalam mengurus proses restitusi pajak anda. Dimana kelebihan pembayaran pajak bisa terjadi akibat kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang terutang. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah dilaporkan dalam SPT dan dijumpai adanya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Lalu bagaimana langkah yang bisa dilakukan untuk meminta restitusi pajak? Berikut ini ulasan mengenai tata cara dalam proses pengembalian restitusi pajak yaitu:

  1. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk restitusi pajak kepada Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  2. Setelah melakukan proses pemeriksaan Ditjen pajak akan menerbitkan sebuah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB. Dimana SKPLB tersebut ditujukan dalam hal sebagaimana berikut:
    • Jika jumlah kredit pajaknya lebih besar daripada jumlah pajak yang harusnya terutang. Kemudian bagi pembayaran pajak yang telah dilakukan yang mana seharusnya tidak terutang. Dimana kedua hal tersebut diperuntukkan bagi PPh atau pajak penghasilan.
    • Bagi PPN berlaku ketentuan jumlah kredit pajak yang lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Kemudian jika telah dilakukan suatu pembayaran pajak yang seharusnya merupakan pajak tidak terutang.
    • Untuk PPnBM diberlakukan ketentuan jika pajak yang telah dibayarkan lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Atau wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  3. SKPLB atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan oleh pihak Ditjen Pajak selambat-lambatnya 12 bulan sejak surat permohonan restitusi telah diterima secara lengkap.
  4. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi diajukan, pihak Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan. Maka permohonan restitusi tersebut dianggap telah dikabulkan, dan SKPLB bisa diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.
  5. Apabila SKPLB tersebut terlambat untuk diterbitkan, maka wajib pajak bersangkutan diberikan suatu imbalan bunga sebesar 2% setiap bulannya. Dimana hal tersebut akan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan pada saat diterbitkannya SKPLB. Pastikan restitusi pajak anda berjalan dengan baik melalui bantuan konsultan pajak Surabaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags