Tahukah Anda Bagaimana Perbedaan Pajak dan Bea Cukai?

Tahukah Anda Bagaimana Perbedaan Pajak dan Bea Cukai?

Jasa Konsultan Pajak – Di Surabaya, dalam sebuah konteks kehidupan bernegara, untuk bisa menjalankan pemerintahan dan pembangunan pada setiap sektor maka dibutuhkan adanya suatu dana. Kaitannya dengan hal tersebut, dana yang dibutuhkan merupakan pendapatan negara yang memiliki sumber terbesar dari pajak. Tidak hanya pajak yang menjadi sumber pendapatan bagi suatu negara, namun ada pula bea cukai yang juga menjadi sumber pendapatan negara. Keduanya merupakan hal yang sangat penting dan harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Simak ulasan berikut mengenai pajak dan bea cukai serta perbedaan keduanya.

Anda tentunya sudah mengenal istilah pajak dan bea cukai yang sudah tidak asing lagi. Meski begitu, tidak semua orang memahami makna dan perbedaan dari setiap istilah tersebut. Secara umum, masyarakat hanya memahami istilah pajak dan bea cukai sebagai pungutan wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyat. Kedua istilah tersebut tidak hanya terbatas pada pungutan wajib semata, tapi memiliki ketentuan serta aturan yang cukup kompleks. Tidak jarang banyak orang memilih alternatif konsultan pajak Surabaya dalam mengurus masalah tersebut. Dimana mereka bertugas untuk membantu setiap permasalahan pajak kliennya dengan langkah tepat dan hasil yang efisien.

Pengertian pajak yaitu merupakan suatu bentuk iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada seorang warga negara baik itu perorangan maupun yang berbentuk badan. Yang mana warga negara bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai seorang wajib pajak. Pajak yang dikenakan tersebut memiliki sifat memaksa berdasarkan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku. Dengan melaksanakan kewajiban pajak tersebut, masyarakat bisa memperoleh imbalan secara langsung. Dimana pajak yang dibayarkan oleh setiap wajib pajak tersebut memiliki fungsi sebagai alat untuk membiayai belanja atau keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

Sementara itu pengertian dari bea dan cukai adalah dua kata yang masing-masing memiliki makna yang berbeda. Dimana bea berarti suatu pungutan yang akan dikenakan atas barang yang masuk atau disebut impor maupun barang yang keluar disebut dengan ekspor. Dimana pajak juga bisa dikenakan untuk kegiatan ekspor ataupun impor dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai dengan Undang-undang pajak. Konsultan pajak Surabaya adalah opsi tepat dalam memecahkan permasalahan pajak anda.

Baca Juga: Pelajari Ketentuan Pajak Atas Kegiatan Bisnis Waralaba

Selanjutnya adalah pengertian cukai yang merupakan pungutan resmi yang mana akan dibebankan oleh negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus. Dimana karakteristik khusus tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang cukai. Karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang dimana dalam pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum. Misalnya seperti rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin. Sebagai suatu pungutan resmi yang dikenakan oleh negara, pajak, bea dan cukai memiliki suatu keterkaitan satu sama lain. Walau begitu, ketiga jenis pungutan tersebut memiliki suatu perbedaan yang cukup signifikan, yaitu:

  1. Sifat pungutan

Pajak merupakan suatu pungutan wajib yang memiliki sifat memaksa. Sementara itu, bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang memiliki sifat yang didasarkan sesuai dengan kebijakan. Untuk bea, subjek dalam pemungutan tidaklah mencakup seluruh rakyat, akan tetapi hanya orang pribadi atau badan yang berkepentingan dalam kegiatan impor dan ekspor saja. Sedangkan untuk cukai, subjek pemungutannya juga hanya merupakan pihak tertentu saja. Yaitu orang pribadi atau badan yang mengonsumsi atau memanfaatkan barang-barang tersebut.

  1. Lembaga pemungut dan pengelola

Meski sama-sama merupakan sumber pendapatan bagi negara, namun pajak, bea dan cukai merupakan suatu pos yang berbeda-beda. Dimana lembaga pemungut dan pengelolanya juga berbeda satu dan lainnya. Lembaga pemungut dan pengelola pajak bisa digolongkan menjadi pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah. Solusi tepat untuk mengurus masalah pajak anda adalah dengan konsultan pajak Surabaya. Berbeda dengan lembaga pemungut dan pengelola pajak, bea dan cukai memiliki kewenangan yang tersentralisasi pada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  1. Perhitungan tarif

Tarif pajak telah diatur di dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan tentang proporsi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Dimana perhitungan tarif pajak dan penyusunan SPT pajak dilakukan oleh setiap wajib pajak. Sedangkan dalam perhitungan tarif bea dan cukai dilakukan oleh pemerintah.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags