Mengenal Apa Itu Istilah Laba Fiskal Dalam Perpajakan

Jasa Pajak – Menurut konsultan pajak Surabaya, sebuah perusahaan baik itu yang bergerak di bidang perdagangan, jasa, manufaktur, dan lainnya, tentu terdapat yang namanya pajak. Setiap perusahaan yang sedang menjalankan suatu kegiatan usaha bisnis pasti di dalam setiap proses produksinya dan pencatatan akuntansinya memiliki kewajiban pajak. Dimana ketentuan pajak atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan telah ditetapkan dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku. Dimana terdapat ketentuan penghasilan yang dimiliki oleh bisnis atau usaha dalam skala besar yang diwajibkan atas pajak. Dalam hal tersebut, mereka telah memiliki penghasilan melebihi pendapatan tetap yang tertera dalam UU perpajakan.

Pajak sendiri memiliki definisi sebagai suatu pungutan atau iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik pribadi maupun badan kepada negara. Dimana pungutan atau iuran yang telah terkumpul tersebut akan dialokasikan untuk proses pembangunan negara. Sebagai wajib pajak, terutama yang merupakan wajib pajak badan, anda tentu memerlukan pengetahuan cukup mengenai perpajakan. Ini karena pajak atas perusahaan khususnya bagi kategori pengusaha kena pajak, memiliki berbagai istilah yang cukup rumit. Berkaitan dengan hal tersebut, konsultan pajak Surabaya merupakan solusi tepat untuk memahami setiap ketentuan dalam perpajakan.

Ketika kita membahas pajak yang dikenakan atas seorang pengusaha atau sebuah perusahaan, maka dalam akuntansi pajaknya anda akan mengenal istilah laba fiskal (taxable profit). Ini merupakan suatu laba atau rugi dalam suatu perusahaan yang terjadi selama satu periode perpajakan yang biasanya meliputi satu tahun pajak. Yang mana bisa dihitung berdasarkan dengan aturan perpajakan dan laba fiskal (taxable profit) itu sendiri. Dimana laba fiskal menjadi acuan dasar dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang dimiliki oleh suatu perusahaan.

Pada umumnya, laba fiskal bisa disebut juga dengan suatu penghasilan kena pajak atau rugi pajak (tax loss). Laba fiskal atau penghasilan kena pajak (PKP) bisa dihitung dengan cara laba akuntansi atau laba komersial yang dikurangi atau ditambah dengan koreksi fiskal. Sedangkan laba komersial yang terdapat di dalam akuntansi pajak merupakan laba atau rugi bersih yang terjadi pada sebuah perusahaan selama satu periode. Dimana laba ini belum dikurangi atas suatu beban pajak yang diterima atau beban pajak penghasilan yang terutang. Penghitungan bisa anda lakukan dengan lebih efektif dan efisien dengan bantuan konsultan pajak Surabaya.

Baca Juga: Inilah Beberapa Istilah Penting Dalam Perpajakan untuk Dipelajari

Di dalam laba komersial, semua pendapatan dan biaya yang terdapat pada suatu perusahaan telah dihitung atau dilaporkan. Ini termasuk pendapatan yang merupakan objek pajak penghasilan maupun bukan objek pajak penghasilan. Serta  biaya yang boleh dan tidak boleh untuk dikurangkan dari penghasilan kena pajak (PKP). Dengan adanya laba akuntansi atau laba komersial ini, maka sebuah perusahaan bisa mengetahui apakah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut memberikan keuntungan. Atau usaha yang dijalankan tersebut malah memberikan kerugian bagi perusahaan itu sendiri.

Penyusunan sebuah laporan keuangan bagi suatu perusahaan tentunya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal yang berlaku. Terlebih lagi ketika laporan keuangan tersebut dijadikan sebagai acuan dan dasar dalam pembuatan SPT PPh yang akan dilaporkan. Laporan keuangan suatu perusahaan umumnya dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan. Dimana hal tersebut belum tentu sama dan sesuai dengan peraturan atau ketentuan perpajakan. Sehingga koreksi fiskal dibutuhkan atau yang biasa disebut dengan rekonsiliasi fiskal. Untuk menyelesaikannya dengan baik, konsultan pajak Surabaya adalah alternatif terbaik untuk anda.

Rekonsiliasi fiskal sendiri bisa didefinisikan sebagai salah satu cara untuk mencocokkan atau menyesuaikan suatu perbedaan yang terdapat di dalam laporan keuangan komersial. Yang mana laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan dengan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Dokumen ini biasanya berbentuk lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja. Yang mana berisi suatu penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dan laba rugi yang berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi ini juga dilakukan kepada seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, yang mana meliputi pengeluaran atau beban dan pendapatan.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.