Jasa Konsultan Pajak – Pembayaran pajak di Surabaya atau dimanapun tidak hanya berupa suatu penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak saja. Namun, pajak juga bisa dibayarkan dengan Barang Kena Pajak atau yang disingkat dengan BKP. Pajak tersebut nantinya dijadikan sebagai suatu pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak. Untuk memahami lebih jelas mengenai barang kena pajak tersebut, simak ulasan berikut ini.
Barang kena pajak atau yang disingkat dengan BPK merupakan suatu barang berwujud. Yang mana menurut sifatnya bisa berupa barang yang bergerak atau tidak bergerak. Dan bisa berupa barang yang tidak berwujud yang mana dikenakan pajak berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang PPN. Dimana barang kena pajak tersebut bisa terdiri dari sebuah kategori seperti:
- Barang-barang yang berwujud seperti misalnya mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lainnya.
- Barang-barang yang tidak berwujud seperti misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lainnya.
Barang kena pajak (BKP) bisa dikenakan dengan ketentuan pihak yang menjual barang tersebut merupakan wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Jika pihak penjual belum mendaftarkan diri sebagai seorang wajib pajak, maka barang yang dijual tersebut tidak dikenai beban atas pajak. Pihak yang menanggung beban pajak tersebut adalah pihak pembeli atau yang membeli barang tersebut. Biasanya biaya pajak yang ditambahkan secara otomatis ke dalam faktur tagihan, sebesar 10% dari total harga barang yang dibeli. Konsultan pajak Surabaya menyediakan layanan konsultasi pajak untuk penyelesaian pajak yang lebih efektif.
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa barang kena pajak (BKP) terdiri dari barang berwujud dan barang tidak berwujud. BKP berwujud di dalam laporan keuangan bisa dibedakan menjadi 2 kategori meliputi barang kena pajak berwujud bergerak dan tidak bergerak. BKP bergerak merupakan barang yang bisa berpindah-pindah tempat atau lokasi, sesuai dengan kebutuhan suatu perusahaan. Dimana barang kena pajak berwujud bergerak tersebut diantaranya:
- Kendaraan seperti mobil, motor, truck, bis, dan lain sebagainya.
- Peralatan seperti excavator, breaker, aspal spryer, kampas rem, kampas kopling, biskuit, dan lain sebagainya.
- Mesin produksi
- Perlengkapan seperti komputer, alat fotocopy, laptop, meja, kursi dan lain sebagainya.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Istilah Laba Fiskal Dalam Perpajakan
Selain barang berwujud bergerang, ada pula BKP berwujud yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Yang mana bisa berupa rumah, gedung, apartemen, dan jenis bangunan lainnya. Sementara itu, untuk BKP barang yang tidak berwujud bisa merupa merk atau nama baik suatu perusahaan dan hak cipta. Pajak memang memiliki ketentuan yang cukup rumit, khususnya bagi orang awam yang asing dengan permasalahan pajak. Untuk itu, konsultan pajak Surabaya menjadi alternatif tepat bagi anda yang membutuhkan bantuan dalam mengurus masalah perpajakan.
Selain barang kena pajak atau BJP, ada pula jenis barang yang memang telah diputuskan oleh Dirjen pajak untuk tidak dikenai pajak. Dimana jenis barang tersebut bisa meliputi:
- Barang tambang atau barang hasil bor yang langsung didapatkan dari sumbernya.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.
- Makanan dan minuman yang disajikan oleh rumah makan atau restoran, warung, depot makan bahkan hotel sekalipun, selama konsumen makan dan minum di tempat.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Itulah tadi pembahasan mengenai barang kena pajak atau BKP yang terdapat dalam perpajakan. Guna memudahkan pelaksanaan kewajiban pajak yang anda miliki, tidak ada salahnya anda mempercayakannya pada tenaga profesional. Konsultan pajak Surabaya merupakan profesional di bidang perpajakan dan berpengalaman di bidangnya.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.