Mempelajari Ketentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan Baik

Konsultasi Pajak – Ketika kami konsultan pajak Surabaya melakukan penghitungan pajak yang harus dibayarkan, wajib pajak perlu mengetahui tentang ketentuan penghasilan kena pajak. Ini adalah penghasilan yang diperoleh wajib pajak yang nantinya akan menjadi dasar dalam menghitung pajak penghasilan. Dimana penghitungan dilakukan dalam suatu tahun pajak dengan cara mengurangkannya dari penghasilan. Bagi setiap orang khususnya wajib pajak yang telah memiliki penghasilan maka wajib untuk membayar pajak. Sehingga, penghitungan pajak berlaku sama bagi semua kalangan. Pahami bagaimana menentukan penghasilan kena pajak melalui ulasan berikut ini.

Penghasilan kena pajak bisa ditentukan setelah anda melakukan penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun. Dimana perolehan tersebut kemudian dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak. Hasil yang diperoleh dari penghitungan tersebut yang dijadikan dasar dalam menghitung PPh dalam satu tahun pajak. Konsultan pajak Surabaya membantu anda melakukan penghitungan dengan lebih mudah dan hasil yang efisien. Dimana dalam penghitungan penghasilan kena pajak dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan yang baik. Konsultan pajak merupakan profesional di bidang pajak serta penghitungannya yang dilakukan dengan langkah efektif.

Penghasilan kena pajak atau yang disingkat dengan istilah PKP bisa didapat dengan melakukan penghitungan penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya untuk penghasilan. Jika dalam proses menghitung penghasilan kena pajak, terdapat kerugian ketika penghasilan bruto dikurangkan dengan biaya untuk penghasilan. Maka kerugian tersebut bisa dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan waktu berturut-turut lima tahun. Untuk lebih memahami penghitungan penghasilan kena pajak, perhatikan 3 macam perhitungan PKP berikut ini.

1.    Bagi Wajib Pajak Badan

Penghasilan kena pajak bisa didapatkan dari jumlah penghasilan neto. Dimana penghasilan neto tersebut diperoleh dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan pengurang atau biaya yang diperkenankan sesuai dengan UU PPh.

2.    Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan pembukuan

Penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima. Cara penghitungannya bisa dilakukan dengan mengurangkan neto dengan jumlah penghasilan tidak kena pajak. Kemudian, anda juga bisa menghitung dengan cara penghasilan neto dikurangi zakat dan PTKP. Atau dengan cara penghasilan neto dikurangi zakat, kompensasi rugi dan PTKP.

3.    Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Norma Perhitungan

Dalam poin ini, penghasilan kena pajak bisa dihitung dengan cara penghasilan neto yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak. Jika Wajib Pajak bersangkutan membayar zakat, maka dalam perhitungannya dilakukan dengan cara penghasilan neto dikurangi zakat serta PTKP.

Baca Juga: Inilah Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Dalam Menghitung PPh Terutang

Dari penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan jika setiap Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dimiliki oleh seorang wajib pajak berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dimana hal tersebut tergantung pada perolehan penghasilan Netto, PTKP dan bagaimana cara yang dilakukan dalam perhitungannya. Perlu diketahui, dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak untuk orang pribadi dan suatu Badan Usaha tentunya juga berbeda. Dimana semakin besar penghasilan Netto yang diperoleh, maka semakin besar pula penghasilan kena pajak sehingga pajak yang ditanggung juga semakin besar. Untuk memudahkan anda, konsultan pajak Surabaya memberikan layanan konsultasi masalah pajak.

Sebagai wajib pajak, anda juga perlu mengetahui beberapa aturan dan ketentuan lain yang diberlakukan. Dimana dalam penentuan penghasilan kena pajak atau PKP, ada beberapa ketentuan lain yang diberlakukan meliputi:

  • Tarif tertinggi yang bisa dikenakan bagi seorang Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, bisa untuk diturunkan paling rendah 25%.
  • Khusus untuk tarif pajak yang diberlakukan kepada seorang Wajib Pajak badan tertentu, menjadi 25%.
  • Perseroan Terbuka sebagai kategori Wajib Pajak badan dalam negeri dan memiliki setidaknya 40% jumlah saham. Serta PT tersebut memenuhi persyaratan tertentu, maka bisa memperoleh tarif yang lebih rendah 5% daripada tarif normal.
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima pembagian dividen dikenai tarif PPh sebesar 10% dan bersifat final.

Itulah informasi terkait dengan penghasilan kena pajak yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Maksimalkan penghitungan pajak anda dengan bantuan konsultan pajak Surabaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.