Jasa Pajak – Sepengetahuan kami dari konsultan pajak Surabaya, pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah dijalankan oleh pemerintah, tidak terlepas dari kontribusi pembayaran pajak. Seperti yang diketahui, apabila pajak menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara. Setiap individu yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP, maka dikenai kewajiban pajak. Namun, tahukah anda jika tidak semua orang yang memiliki NPWP dan pendapatan tetap wajib untuk membayar pajak.
Meskipun setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang sama dalam melaporkan pajaknya, akan tetapi tidak semua wajib pajak berkewajiban untuk membayarkan pajak. Jika penghasilan yang diperoleh setiap bulannya tidak mencapai nominal yang telah ditentukan untuk dikenai pajak, maka wajib pajak bersangkutan tidak berkewajiban membayarkan pajak. Dimana wajib pajak bersangkutan memiliki penghasilan yang tidak dikenai pajak atau PTKP.
Setiap tahun, setiap orang yang bekerja maupun seorang pengusaha memiliki kewajiban melaporkan pajak penghasilan dengan mengisi SPT. Namun, penting untuk dipahami jika wajib pajak memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, maka tidak perlu melakukan pembayaran pajak. Wajib pajak bersangkutan hanya perlu untuk melaporkan pajak melalui SPT saja. Konsultan pajak Surabaya membantu anda dengan melakukan konsultasi pajak untuk memudahkan anda dalam melaporkan pajak.
Kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak hanya dibebankan bagi wajib pajak yang memiliki kategori penghasilan dengan nominal tertentu. Pendapatan yang diperoleh wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak, disebut dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dimana wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp4,5 juta setiap bulan ke bawah tidak berkewajiban untuk membayar pajak. Ini karena penghasilan di bawah Rp4,5 juta dan dibawahnya, merupakan kategori penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
Definisi dari penghasilan yang tidak dikenai pajak adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan bulanan seseorang tidak mencapai nominal batas penentuan PTKP maka tidak wajib membayar pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang jumlah penghasilannya sebesar atau di bawah batas PTKP tidak perlu melakukan pembayaran pajak penghasilan. Bisa dikatakan jika wajib pajak bersangkutan terbebas dari beban PPh pasal 21. Untuk memudahkan anda dalam memahami setiap ketentuan pajak, maka konsultan pajak Surabaya adalah solusinya.
Baca Juga: Mempelajari Ketentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan Baik
Penetapan kategori penghasilan tidak kena pajak atau yang dikenal dengan istilah PTKP, bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat menengah ke bawah. Dimana mereka yang memiliki jumlah penghasilan di bawah batas penentuan PTKP. Ini karena, pajak penghasilan (PPh) tidak dibebankan kepada seluruh wajib pajak yang menerima penghasilan. Pada dasarnya, pajak penghasilan (PPh) hanya dibebankan bagi wajib pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP). Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam konsultasi masalah pajak.
Selain tarif untuk PTKP, anda perlu untuk mengenal status PTKP yang ditulis dalam kode-kode seperti TK/0 maupun K/1. Ini penting untuk dipahami agar anda bisa menjalankan kewajiban pajak dengan baik dan benar. Dimana istilah tersebut dijelaskan pada penjelasan berikut:
- Status Lajang
- TK/0 ini berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka tidak memiliki tanggungan.
- TK/1 ini berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah namun mereka memiliki satu tanggungan.
- TK/2 ini berarti seseorang yang belum menikah dan memiliki dua orang sebagai tanggungan.
- TK/3 ini berarti seseorang yang belum menikah dan memiliki tiga orang sebagai tanggungan.
- Status Kawin
- TK/0 ini berarti seseorang yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan.
- K/1 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki satu tanggungan.
- K/2 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki dua tanggungan.
- K/3 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki tiga tanggungan.
- Status PTKP Digabung
- K/1/0 ini berarti penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan.
- K/1/1 berarti jika penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki satu tanggungan.
- K/1/2 ini berarti penghasilan suami istri digabung serta memiliki dua tanggungan.
- K/1/3 berarti penghasilan suami istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.