Konsultan Pajak – Sebagai seorang wajib pajak di Surabaya atau dimanapun, tentu harus mengetahui kewajibannya dengan baik termasuk dalam melaporkan SPT. Setiap wajib pajak orang pribadi atau perorangan, tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT PPh meskipun tidak berpenghasilan atau penghasilannya dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak. SPT sendiri merupakan surat pelaporan pajak yang mana perlu disampaikan oleh seorang wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai pelaporan SPT tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Untuk memahami mengenai pelaporan SPT dan ketentuannya, anda bisa menyimak penjelasan berikut ini.
Ketentuan Mengenai Pelaporan SPT PPh
Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diwajibkan untuk seluruh wajib pajak dalam melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi pelaporan SPT secara tepat waktu yang mudah dan praktis. Dimana di dalam ketentuan tersebut, bisa disimpulkan secara garis besar fungsi dari SPT diantaranya yaitu:
- Sebagai bentuk laporan pelunasan atau pembayaran pajak yang telah dilakukan dalam jangka waktu satu tahun pajak.
- Melaporkan harta benda yang dimiliki seorang wajib pajak di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
- Melakukan pelaporan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun kategori bukan sebagai objek pajak.
SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan media pelaporan pajak yang telah dilakukan pembayarannya oleh pihak wajib pajak bersangkutan. SPT sendiri berbentuk formulir dengan format yang sama. Dalam pengisian formulir SPT harus diisi sesuai dengan kolom-kolom yang tersedia. Dalam melakukan pengisian formulir SPT harus dilakukan denga cermat dan teliti agar tidak terjadi kekeliruan. Konsultan pajak Surabaya membantu anda untuk melaporkan SPT dengan lebih efektif dan efisien.
Formulir SPT umumnya terdiri dari dua jenis formulir yaitu Formulir SPT Masa dan Formulir SPT Tahunan. Dimana SPT Masa dilaporkan setiap bulannya yang meliputi pelaporan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Perlu untuk diketahui, setiap jenis pajak memiliki format SPT Masa yang berbeda meskipun sama-sama termasuk SPT Masa. Dimana hal tersebut berkaitan dengan objek dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak yang berbeda.
Baca Juga: Tahukah Anda Kewajiban Pajak yang Dikenakan Atas Seorang Influencer?
Sementara itu, SPT Tahunan merupakan SPT yang perlu untuk dilaporkan setiap akhir tahun pajak. Dimana SPT ini umumnya terdiri dari dua jenis SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Kemudian, SPT Tahunan bagi Orang Pribadi dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT meliputi:
- SPT Tahunan orang pribadi 1770 yang ditujukan bagi Wajib Pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
- SPT Tahunan orang pribadi 1770S yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 Juta. Dan wajib pajak tersebut bekerja pada dua perusahaan atau lebih.
- SPT Tahunan orang pribadi 1770SS yang ditujukan untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta dalam setahun. Dimana wajib pajak tersebut hanya bekerja pada satu perusahaan.
Bagi seorang wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan tetap berkewajiban untuk melakukan pelaporan SPT PPhb. Termasuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah batas PTKP yang telah ditentukan. Dimana pelaporan SPT PPh tersebut dilakukan dengan melakukan pelaporan SPT PPh (nihil). Anda bisa melakukan pelaporan SPT PPh secara online dengan lebih mudah dan praktis. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif tepat dalam menyelesaikan laporan SPT PPh dengan tepat dan akurat.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.