Simak Ketentuan Sanksi Atas Kesalahan Dalam Melaksanakan Kewajiban PPN

Konsultasi Pajak – Bagi konsultan pajak Surabaya, melaksanakan kewajiban untuk pembayaran pajak dengan disiplin dan tepat waktu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini berlaku bagi seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang telah dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Dikarenakan sifatnya yang memaksa, maka ada sanksi yang telah ditetapkan bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan pembayaran pajak. Hal tersebut bertujuan agar setiap wajib pajak semakin patuh dan mentaati setiap ketentuan dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Bagi seorang wajib pajak, penting untuk mengetahui sanksi yang diberikan ketika lalali dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Dimana pemberian sanksi yang berkaitan dengan perpajakan, bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas. Tindakan tegas merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat waktu dan taat, konsultan pajak Surabaya adalah solusi tepat.

Jika anda merupakan seorang wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN, maka anda harus melaksanakan kewajiban dengan baik. Sebagai wajib pajak, anda harus melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan perpajakan. Pada umumnya, pelaksanaan dari kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang diberlakukan. Khusus untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban PPN, maka peraturan ini harus ditaati agar terhindar dari ancaman sanksi berupa denda. Dimana sanksi tersebut akan diberlakukan bagi keterlambatan dalam melakukan pembayaran atau pelaporan pajak.

Dengan sistem self assessment, maka anda memiliki tanggung jawab penuh sebagai seorang wajib pajak. Meski begitu, ada peraturan tegas yang diberlakukan untuk menjaga ketaatan pajak bagi setiap wajib pajak. Apabila terjadi pelanggaran, maka akan ada konsekuensinya, baik berupa denda atau bahkan hingga sanksi pidana. Konsultan pajak Surabaya membantu anda dalam melaksanakan kewajiban pajak yang lebih efisien.

Baca Juga: Pelajari dengan Baik Bagaimana Ketentuan Pelaporan SPT PPh

Sanksi yang umumnya diterapkan dalam keterlambatan maupun terjadinya kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan salah satunya dengan sanksi administrasi. Sebagai wajib pajak, sudah menjadi suatu keharusan untuk memahami ketentuan perpajakan termasuk sanksi yang diberlakukan. Berikut ini beberapa sanksi administrasi atau denda terhadap kesalahan dalam melaksanakan kewajiban pajak PPN, yaitu:

  • Keterlambatan dalam melaporkan SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk setiap SPT.
  • Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 hingga Rp1.000.000 untuk setiap SPT.
  • Melakukan revisi atau pembetulan sendiri dan belum dilakukan penyidikan akan dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.
  • Seseorang dengan status PKP namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu. Maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari total Dasar Pengenaan Pajak atau DPP.
  • Seseorang yang berstatus sebagai PKP namun tidak mengisi faktur pajak secara lengkap akan dikenakan denda PPN sebesar 2% dari DPP.
  • Jika pelaporan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitannya, maka sanksi yang bisa dikenakan yaitu denda 2% dari DPP.

Selain sanksi berupa denda, ada pula sanksi berupa bunga. Dimana sanksi ini dikenakan jika pelanggaran menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Besaran jumlah bunga tersebut akan dihitung berdasarkan dengan presentase tertentu dari beberapa variabel. Mulai dari saat bunga tersebut menjadi hak atau kewajiban hingga saat dibayarkan.

Selanjutnya ada juga sanksi lain yang disebut dengan istilah Kenaikan. Sanksi ini akan diberikan karena adanya pelanggaran tertentu. Dimana pelanggaran tersebut tergolong pelanggaran berat dan bisa menyebabkan besaran pajak yang dibayar menjadi berlipat ganda. Seperti pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum diterbitkannya SKP. Dimana hal tersebut akan dikenakan kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar.

Itulah tadi pembahasan mengenai sanksi yang bisa dikenakan untuk pelanggaran atau kesalahan yang terjadi ketika menjalankan kewajiban PPN. Lakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan akurat menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya yang merupakan profesional di bidang pajak.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.