Konsultan Pajak – Sebagai konsultan pajak Surabaya, tentu melakukan pelaporan SPT adalah hal yang sangat familier. Dimana setiap wajib pajak memiliki kewajiban dalam melakukan pelaporan SPT pada setiap akhir tahun pajak. Namun, bagaimana jika wajib pajak bersangkutan sudah tidak bekerja lagi? Atau wajib pajak tersebut masih memiliki NPWP namun sudah tidak memiliki penghasilan yang tetap. Apakah wajib pajak bersangkutan masih diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunan? Simak pnejelasannya pada ulasan berikut ini.
Tentu kita mengetahaui bahwa setiap karyawan yang memiliki status sebagai wajib pajak, maka berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan setiap tahunnya. Akan tetapi, jika karyawan tersebut sudah tidak lagi bekerja, maka secara otomatis penghasilannya juga akan berhenti. Namun karyawan tersebut masih memiliki NPWP, dimana seseorang yang memiliki NPWP wajib untuk lapor SPT orang pribadi secara teratur. Perlu untuk diingat, dasar dari penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah ketika yang bersangkutan bekerja dan memiliki penghasilan. Jadi, ketika anda sudah tidak bekerja serta tidak memiliki penghasilan maka anda terbebas dari pembayaran pajak.
Kaitannya dengan hal tersebut di atas, seorang wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Nihil. Hal ini berarti penghasilan yang diperoleh wajib pajak bersangkutan kurang dari ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Cara untuk lapor SPT Tahunan bagi orang pribadi yang memiliki status nihil hampir sama dengan pelaporan SPT pada umumnya. Konsultan pajak Surabaya bisa menjadi alternatif dalam mengurus masalah pajak anda dengan langkah yang lebih efektif.
Berdasarkan dengan keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menegaskan, jika seorang wajib pajak tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT. Dimana selanjutnya wajib pajak tersebut bisa meminta ke Kantor Pelayanan Pajak untuk ditetapkan status NE atau Non Efektif. Sehingga, wajib pajak tersebut tidak memiliki kewajiban untuk lapor SPT lagi. Bagi setiap orang yang sudah tidak lagi bekerja dan tidak memiliki penghasilan yang tetap, maka diperbolehkan mengajukan penghapusan NPWP. Wajib pajak juga bisa mengganti statusnya. Akan tetapi, bagi seorang perempuan yang menikah, maka kewajiban pajak lainnya akan diikutsertakan pada SPT pajak suami.
Baca Juga:
Konsultan pajak Surabaya adalah pilihan tepat dalam menyelesaikan permasalahan pajak yang sedang dihadapi. Ketika anda sudah tidak lagi bekerja dan ingin menghapus NPWP, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Anda harus mengikuti tata cara yang telah ditentukan dalam menghapus NPWP. Dimana terdapat 3 kategori yang telah ditetapkan ketika seorang wajib pajak akan menghapus NPWP, seperti:
- Wajib pajak bersangkutan telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan akta kematian
- Wajib pajak tersebut telah berpindah kewarga negaraan
- Ketika seorang wajib pajak telah menikah dan tidak bekerja lagi
Permohonan untuk melakukan penghapusan NPWP bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Dimana permohonan tersebut dilakukan menggunakan formulir penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penghapusan NPWP tersebut bisa dilakukan secara online ataupun secara langsung mendatangi KPP terdekat. Bagi seorang pemohon yang memiliki status sudah menikah dan tidak berpenghasilan, dokumen pendukung yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Fotokopi buku nikah atau bukti status perkawinan
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa istri tidak membuat suatu perjanjian pemisahan harta serta penghasilan. Atau pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ada perjanjian terkait dengan pemisahan harta antara suami dan istri.
Itulah tadi pembahasan mengenai lapor SPT bagi wajib pajak yang sudah tidak bekerja. Untuk memudahkan setiap langkah anda dalam mengurus pajak, konsultan pajak Surabaya adalah opsi tepat. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.