Pahami dengan Baik Ketentuan Terkait dengan Pajak Impor

Konsultasi Pajak – Menurut pengamatan konsultan pajak Surabaya, Dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan jual beli tentu tidak terlepas dari masalah perpajakan. Termasuk dalam kegiatan impor barang yang dilakukan oleh seseorang. Ketentuan yang telah ditetapkan dalam setiap kegiatan import barang yaitu dikenai pajak bagi yang telah memenuhi ketentuan. Penting sekali untuk mengetahui setiap ketentuan pajak atas pengadaan barang impor tersebut. Khususnya bagi wajib pajak yang berkecimpung dalam bidang impor barang.

Pada tanggal 30 Januari 2020 lalu, telah ditetapkan ambang batas pembebasan untuk bea. Dimana bea impor yang diberlakukan untuk e-commerce telah diturunkan menjadi USD 3. Yang mana nilai minimal tersebut setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000). Nilai tersebut tentunya cukup drastis dibandingkan dengan ambang batas sebelumnya yaitu sebesar USD 75. Sementara itu, untuk ketentuan tarif pajak impor yang diberlakukan adalah tarif normal atau tidak terdapat ambang batas. Hal ini berarti bahwa ketika anda membeli produk impor dengan nilai di atas USD 3 dari e-commerce, maka akan dikenai bea masuk dan pajak impor. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda untuk memahami ketentuan perpajakan melalui konsultasi pajak.

Berkaitan dengan penurunan nilai bea impor di atas, pemerintah juga telah  melakukan rasionalisasi besaran tarif. Jika sebelumnya, besaran tarif yang dikenakan pada produk impor di atas ketentuan bea impor yaitu USD 75 adalah sebesar 27,5% hingga 37,5%. Dengan rincian bea masuk tersebut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 7,5%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 10%. Kemudian untuk yang memiliki NPWP 10% dan yang tidak memiliki NPWP 20%. Dimana saat ini, besaran tarif yang diberlakukan adalah sebesar 17,5%. Meliputi jumlah total dari bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10% dan PPh 0%.

Dengan pengecualian untuk tarif impor bagi produk tekstil, tas, dan sepatu. Untuk jenis produk tersebut maka akan diterapkan besaran tarif yang berbeda. Yaitu tarif Bea Masuk sebesar 15 hingga 20% untuk tas, 25 hingga 30% untuk sepatu dan 15 hingga 20% untuk produk tekstil. Sementara itu, untuk PPN tarif yang dikenakan sebesar 10% dan untuk PPh sebesar 7,5-10%. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam mengurus dan menyelesaikan masalah pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Baca Juga: Berikut Adalah Ketentuan PPh 21 Bagi yang Tidak Memiliki NPWP

Penurunan ambang batas dan rasionalisasi tarif tersebut di atas, dimaksudkan untuk melindungi industri UMKM dalam negeri. Ini dilakukan guna menjaga industri UMKM dari gempuran produk luar negeri yang masuk melalui jalur e-commerce. Namun hal ini juga menimbulkan konsekuensi bagi pihak UMKM yang melakukan impor dalam skala kecil. Dimana sebelumnya impor tidak dikenai bea masuk, dan saat ini beradaptasi dengan administrasi bea masuk dan pajak impor terbaru. Sebagian wajib pajak mungkin masih kesulitan dalam melakukan penghitungan maupun administrasi terkait perpajakan. Khususnya mengenai pembayaran pajak yang berkaitan dengan impor barang. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi tepat untuk anda.

Berdasarkan dengan penjelasan di atas, saat ini diperlukan langkah untuk menyesuaikan nilai tukar dengan ketentuan yang berlaku. Dan selanjutnya diketahui keseluruhan harga barang yang diimpor sebelum anda melakukan penghitungan pajak. Seperti misalnya seluruh harga barang yang akan diimpor yaitu sebesar Rp255.000. Maka langkah dalam  penghitungannya yaitu:

  • Penghitungan bea masuk 

7,5% x harga barang

7,5% x Rp255.000= Rp19.125 yang selanjutnya dibulatkan menjadi Rp20.000

  • Penghitungan PPN

10% x (Harga Barang + Bea Masuk)

10% x (Rp255.000 + Rp20.000)

10% x Rp275.000 = Rp27.500 yang selanjutnya dibulatkan menjadi Rp28.000

  • Penghitungan PPh 

Rp0

Maka didapatkan harga barang setelah bea masuk dan pajak impor barang yaitu Rp255.000 + Rp20.000 + Rp28.000 = Rp303.000.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.