Jasa Konsultan Pajak – Untuk membantu menyukseskan terselenggaranya pembangunan nasional yang berjalan dengan baik, maka kita yang di Surabaya harus taat pajak. Sumber pendapatan negara yang terbesar didapat dari sektor pajak. Untuk itu, sangat penting menumbuhkan tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban pajak. Selain itu, sadar pajak juga perlu kita tanamkan dengan penuh disiplin. Bagi warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, perlu untuk selalu melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.
Berkaitan dengan pajak, maka kita akan mengenal istilah pengusaha kena pajak atau biasa disingkat dengan PKP. Pengertian dari PKP sendiri adalah seorang pengusaha, yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang dikenai pajak. Dimana pengusaha yang dimaksud tidak termasuk pengusaha kecil dengan pengecualian pengusaha bersangkutan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Konsultan pajak Surabaya merupakan alternatif dalam membantu pengurusan pajak anda.
Seorang pengusaha yang memiliki bruto atau omzet dalam setahun yang mencapai Rp4,8 Miliar, maka diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan syarat untuk pengajuan pengukuhan PKP yang harus dipenuhi yaitu:
- Pengusaha dengan pendapatan bruto atau omzet dalam 1 tahun yang mencapai Rp 4,8 miliar.
- Pengusaha yang sudah melewati proses survei yang telah dilakukan oleh pihak KPP atau tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Pengusaha yang sudah melengkapi dokumen dan syarat dari pengajuan PKP atau pengukuhan menjadi PKP.
Selain ketentuan di atas yang berkewajiban untuk mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif dalam menyelesaikan masalah pajak dengan baik. Untuk dikukuhkan sebagai PKP maka harus melengkapi dokumen dan formulir pendaftaran. Beberapa dokumen yang perlu untuk dipersiapkan diantaranya adalah:
- Bagi Seorang Wajib Pajak Orang Pribadi
Dokumen yang perlu dipersiapkan bagi wajib pajak orang pribadi meliputi:
- Foto kopi dari identitas seperti KTP bagi WNI dan fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA
- Dokumen dari izin kegiatan usaha yang dilakukan dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Surat keterangan dari kegiatan usaha yang dilakukan dari pejabat Pemerintah Daerah
Baca Juga: Keuntungan dan Pentingnya Konsultan Pajak Dalam Penyelesaian Pajak
- Bagi Seorang Wajib Pajak Badan
Dokumen yang perlu dilengkapi bagi wajib pajak badan, meliputi:
- Foto kopi dari akta pendirian atau dokumen pendirian.
- Foto kopi Kartu NPWP dari salah satu pengurus
- Dokumen izin usaha dan kegiatan yang dijalankan
- Surat keterangan tempat kegiatan dari usaha yang dijalankan
- Bagi Seorang Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi
Dokumen yang harus dilengkapi bagi wajib pajak badan bentuk kerja sama operasi meliputi:
- Foto kopi dari Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian.
- Foto kopi kartu NPWP dari masing-masing anggota
- Foto kopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus
- Dokumen izin kegiatan usaha yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah.
Selain dokumen di atas, dokumen-dokumen lain yang perlu untuk disertakan seperti:
- Bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha
- Foto ruangan atau tempat usaha
- Peta lokasi
- Spesimen penanda tangan faktur dan foto kopi penanda tangan faktur
- Daftar harta atau invetaris kantor
- Laporan keuangan
- SPT Tahunan terakhir
Itulah tadi hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan PKP. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi dalam mengurus pajak dengan lebih efektif. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.