Ketentuan Terkait dengan Pengusaha Non PKP

Konsultan Pajak – Membahas mengenai usaha dan bisnis yang ada di Surabaya atau dimana saja tentu tidak terlepas dari kata pajak. Dimana kedua hal tersebut saling berkaitan. Tentu anda akan mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak dan dan Pengusaha non PKP di dunia perpajakan. Meski pajak menjadi kewajiban bagi seseorang yang memiliki penghasilan termasuk seorang pengusaha. Namun terdapat ketentuan yang menggolongkan pengusaha yang harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tidak. Untuk lebih memahami ketentuan tersebut, simak pembahasan berikut ini.

Sebagai seorang wajib pajak yang menjalankan usaha tentu anda harus mengetahui perbedaan antara pengusaha kena pajak atau PKP dan pengusaha non PKP. Dimana pengusaha kena pajak tidak termasuk pengusaha kecil yang melakukan suatu kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak. Kemudian pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Bisa dikatakan jika setiap hak dan kewajiban yang ditanggung oleh PKP belum bisa dilaksanakan oleh pengusaha non PKP. Untuk memudahkan anda dalam mengurus masalah pajak, konsultan pajak Surabaya adalah alternatif yang tepat.

Bisa dibilang bahwa seorang pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa yang tidak kena pajak. Dimana pengusaha non PKP tersebut tidak dapat mencantumkan pengenaan pajak seperti PPN layaknya seorang pengusaha yang telah memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Pengusaha non PKP juga tidak diwajibkan untuk membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. Selain itu, pengusaha non  PKP juga tidak diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak.

Pengusaha yang menyandang status non PKP harus memiliki surat pernyataan resmi yang  membuktikan bahwa yang bersangkutan bukanlah Pengusaha Kena Pajak. Sebagai bukti  secara legal, maka pihak pengusaha terkait harus membuat surat pernyataan yang diberi materai. Dimana pengusaha yang bersangkutan berstatus sebagai non PKP secara legal dan tidak wajib untuk menerbitkan faktur pajak. Berkaitan dengan hal tersebut, faktur pajak bisa diganti dengan menggunakan tanda bukti pembayaran lain. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda melakukan konsultasi mengenai masalah pajak dengan baik.

Baca Juga: Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Perlu Dilakukan

Ketika seorang pengusaha non PKP telah memenuhi syarat menjadi PKP ataupun ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka pihak terkait harus melakukan pendaftaran. Dimana pengajuan sebagai PKP tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah melakukan proses pendaftaran, maka anda akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Untuk mendaftarkan diri anda harus memenuhi syarat sebagaimana berikut:

  • Memiliki omzet yang didapatkan dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
  • Perusahaan yang memiliki omzet dalam 1 tahun yang tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Berdasarkan dengan peraturan Kementrian Keuangan, pengusaha tersebut termasuk dalam klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.
  • Namun, bagi PKP yang memiliki peredaran bruto atau omzet yang berada di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa pengusaha yang memiliki penghasilan bruto atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar wajib untuk menjadi PKP. Namun, jika anda memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dan belum dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda tidak berhak untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Sebaiknya anda segera mengajukan permohonan untuk pengukuhan menjadi PKP ketika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sehingga anda bisa melaksanakan hak dan kewajiban anda sebagai wajib pajak yang baik. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam mengurus segala administrasi pajak anda dengan lebih mudah dan praktis.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.