Jasa Konsultan Pajak – Pengetahuan mengenai pajak perlu untuk dipelajari dengan baik oleh setiap orang terutama wajib pajak di Surabaya atau dimana saja. Sebagai seorang pengusaha ataupun pelaku bisnis, tentunya memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai perpajakan adalah hal penting. Wajib pajak yang merupakan seoran pengusaha haruslah mengetahui jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan, berapa tarif pajaknya, serta bagaimana aturan dan ketentuan pajaknya. Dimana kaitannya dengan hal tersebut, PPN adalah pajak yang sering dijumpai dalam kegiatan usaha ataupun bisniss. Simak pembahasan mengenai PPN berikut ini untuk mengetahui apa saja ketentuan yang dimilikinya.
Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah jenis pajak yang umumnya dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa. Yaitu barang dan jasa kena pajak dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN ini dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak. Dimana transaksi tersebut dilakukan oleh seorang wajib pajak yang telah terdaftar sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam prosesnya, pajak tersebut akan dibebankan kepada pihak konsumen akhir. Dimana PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajaknya saja.
Tarif atas PPN akan dibayarkan oleh konsumen akhir, yaitu seorang pembeli. Sedangkan yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah pihak penjual atau yang memasarkan barang atau jasa tersebut. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan mereka diwajibkan untuk membuat faktur pajak atau e-Faktur terhadap pengenaan PPN.
Apa Saja Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?
Untuk bisa melaksanakan kewajiban PPN bagi pengusaha, tentunya mengetahui objek pajak PPN perlu dilakukan. Anda bisa melakukan konsultasi pajak dengan jasa konsultan pajak Surabaya untuk memahami setiap ketentuan pajak. Objek PPN yang perlu untuk diketahui meliputi:
- Penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam yang dilakukan oleh seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Kegiatan impor atas barang atau jasa kena pajak.
- Pemanfaatan suatu barang kena pajak tidak berwujud, baik dari dalam maupun luar daerah pabean.
- Pemanfaatan atas jasa kena pajak baik itu dari luar maupun di dalam Daerah Pabean.
- Kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud ataupun tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak oleh seorang pengusaha kena pajak.
Baca Juga: Berikut Adalah Penjelasan Pajak untuk Bisnis Makanan
Tarif Atas PPN Bagi Pengusaha
Penentuan dalam besaran tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penting untuk mengetahui besaran tarif PPN agar anda tidak keliru dalam melakukan penghitungan pajak. Konsultan pajak Surabaya membantu anda dalam menghitung, menyetor hingga melaporkan pajak anda dengan mudah, cepat dan efisien. Adapun rincian besaran tarif PPN yang dikenakan atas seorang pengusaha yaitu sebagaimana berikut:
- Tarif PPN 0% diberlakukan untuk ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud, serta ekspor jasa kena pajak.
- Tarif PPN 10% diberlakukan untuk semua produk yang beredar di dalam negeri.
- Tarif PPN atas konsumsi barang mewah ditetapkan dengan ketentuan tarif paling rendah 10% dan tarif paling tinggi 200%.
- Barang dan jasa di dalam daerah pabean dikenakan tarif PPN 10%, dimana besaran tarif tersebut masih bisa berubah. Yaitu menjadi tarif paling rendah 5%, dan tarif paling tinggi 15%.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai ) disetor dan dilaporkan oleh wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak pada setiap akhir bulan. Penyetoran PPN dilakukan pada bulan berikutnya setelah bulan yang terutang pajak. Bukti atas pungutan PPN disebut dengan faktur pajak yang harus disimpan dengan baik. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif dalam mengurus pajak dengan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.