Mempelajari Ketentuan Pajak Untuk Jasa Persewaan

Jasa Konsultan Pajak – Untuk Anda yang ada di Surabaya atau dimanapun, mempelajari ketentuan pajak bisa meliputi banyak hal. Tidak hanya suatu produk yang bisa dikenakan pajak, terdapat berbagai hal yang juga bisa dikenai pajak. Seperti jasa persewaan ruangan yang termasuk ke dalam kategori jasa persewaaan barang tidak bergerak yang juga dikenakan pajak. Kaitannya dengan hal tersebut, jasa persewaan memiliki beban Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat dengan PPN. Dimana pajak atas sewa gedung juga turut berkontribusi sebagai sumber pendapatan negara. Simak penjelasan berikut mengenai ketentuan dalam penetapan pajak sewa.

Berkaitan dengan jasa sewa, tentu kita akan mengenal istilah biaya sewa. Dimana biaya sewa tersebut adalah sebuah kewajiban dari suatu perusahaan yang harus dibayarkan kepada pihak yang menawarkan jasa sewa tersebut. Atas kegiatan persewaan tersebut, pihak penyewa akan mengajukan batas pembayaran untuk periode satu tahun. Persewaan bangunan tersebut bisa dikenai dua jenis pajak yang terdiri dari PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam mengurus masalah pajak dengan lebih efisien. Dimana secara umum, pajak untuk sewa gedung bisa meliputi:

  • Jasa sewa gedung untuk area perkantoran.
  • Jasa sewa gedung untuk pertokoan atau tempat usaha yang lainnya.
  • Jasa sewa gedung yang ditujukan untuk tempat tinggal seperti flat atau apartemen.
  • Jasa sewa gedung untuk pertemuan atau convention hall. Dengan pengecualian persewaan yang ditujukan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, penginapan, motel, losmen dan hostel.

Pembayaran untuk biaya sewa bangunan yang dilakukan oleh suatu perusahaan, pemilik tanah dan bangunan wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak. Penerbitan faktur pajak tersebut dilakukan atas pungutan PPN dengan tarif sebesar 10% dari seluruh biaya sewa atas transaksi sewa yang telah dilakukan tersebut. Untuk membantu proses pengurusan pajak dengan lebih mudah dan praktis, konsultan pajak Surabaya adalah alternatif tepat. Urusan pajak anda bisa terselesaikan dengan lebih baik dan hasil yang lebih efektif.

Baca Juga: Tahukah Anda tentang Ketentuan Pajak Atas Uang Pensiun?

Jika pemilik tanah merupakan seorang Pengusaha Kena Pajak atau PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan dalam satu periode tahun tidak termasuk atas PPN. Namun, jika seorang pemilik tanah bukan merupakan kategori PKP, maka biaya sewanya terdiri dari uang sewa ditambah dengan PPN yang telah dibayarkan. Jadi, bisa dikatakan bahwa biaya sewa yang dibayarkan oleh pihak penyewa sudah termasuk unsur atas pajak yaitu PPN. Selain pengenaan beban atas PPN, untuk penyewaan suatu bangunan juga dikenai atas PPh pasal 4 ayat 2. Dengan ketentuan tarif sebesar 10% yang dikenakan dari seluruh biaya sewa.

Apabila pihak penyewa merupakan suatu badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, dan bentuk usaha tetap atau BUT. Kemudian kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang telah ditetapkan oleh DJP. Maka untuk pungutan PPh yang terutang wajib dipotong oleh pihak penyewa. Dan penyewa yang bersangkutan wajib untuk memberikan bukti potong kepada pihak yang menyewakan atau yang menerima penghasilan berupa biaya sewa. Apabila pihak penyewa adalah orang pribadi dan bukan subjek pajak penghasilan, maka PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan. Jadi bisa dikatakan jika yang berkewajiban dalam membayarkan pajak atas persewaan tersebut adalah pihak yang menyewakan atau pemilik gedung.

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai ketentuan atas perpajakan dalam persewaan gedung. Solusi tepat untuk memudahkan anda mengurus masalah pajak yaitu dengan konsultan pajak Surabaya. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.