Konsultan Pajak – Mungkin masih ada sebagian orang di Surabaya yang belum mengetahui pengenaan pajak untuk endorsement. Padahal mengetahui ketentuan pajak yang ada merupakan hal yang penting. Karena dengan begitu anda bisa melaksanakan kewajiban dengan baik dan disiplin. Endorsement sendiri bukan merupakan hal yang asing lagi. Apalagi sekarang ini kita berada di jaman modern dengan perkemabangan teknologi yang berjalan pesat. Kebutuhan akan dunia digital juga semakin meningkat seiring berkembangnya jaman. Yang mana menghadirkan beragam fasilitas online termasuk promosi online. Simak lebih lanjut mengenasi endorsement dan ketentuan pajaknya berikut ini.
Anda perlu untuk mengetahui apa sebenarnya endorsement itu sendiri. Saat ini endorsement atau dikenal juga dengan endorse sedang menjadi trend di kalangan banyak artis berbagai media atau seorang influencer. Dalam istilah asing, kata endorsement bisa berarti memberikan suatu dukungan atau rekomendasi kepada seseorang. Dimana hal tersebut dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengaruh cukup besar pada publik. Seperti misalnya, selebgram, artis, youtuber, vlogger, dan lain sebagainya. Pengertian endorse sendiri berhubungan dengan kegiatan pemasaran, khususnya dalam pemasaran online.
Endorse telah menjadi salah satu alternatif untuk melakukan promosi yang cukup efektif saat ini. Dimana langkah promosi online ini banyak dipilih dan dilakukan oleh brand masa kini. Hal tersebut tidak terlepasa dari peran aktif media sosial dalam memberikan beragam informasi. Sehingga, promosi online menggunakan jasa endorsement melalui berbagai media sosial menajdi alternatif yang efektif. Tentunya kegiatan endorsement memiliki kemungkinan dikenakan pajak. Konsultasi dengan jasa konsultan pajak Surabaya akan membantu anda memahami ketentuan pajak.
Bagai pengusaha dan pelaku bisnis, tentu promosi menjadi hal penting dalam menawarkan produk ataupun jasanya. Endorsement menjadi alternatif promosi online yang efektif dan menguntungkan. Dengan melakukan endorse maka bisa membantu anda untuk meningkatkan penjualan barang atau jasa yang dilakukan. Melalui kegiatan promosi dengan endorse yang merupakan sosok terkenal dan berpengaruh di kalangan masyarakat, tentu bisa mendorong minat publik. Ini juga dapat membangun kepercayaan masyarakat luas pada suatu produk yang ditawarkan dengan mudah.
Baca Juga: Mempelajari Ketentuan Pajak Untuk Jasa Persewaan
Konten yang diunggah oleh influencer bersangkutan di akun media sosialnya pasti akan dilihat oleh para followers. Bisa dikatakan bahwa promosi yang dilakukan tersebut langsung tertuju pada khalayak dan dilihat oleh banyak orang. Promosi endorsement umumnya dilakukan melalui akaun media sosial, seperti Instagram, Twitter, dan YouTube. Hal tersebut tentu bisa meningkatkan penjualan, promosi tersebut serta membangun citra brand itu di dunia maya.
Pelaku endorsement yang bisa juga disebut dengan influencer tentu akan menerima pembayaran dalam setiap promosi yang di lakukan. Besaran atau nominal pembayaran tersebut tentunya berbeda-beda. Kemudian apakah penghasilan yang diterima oleh influencer tersebut dikenai pajak? Berdasarkan pada Surat Edaran atau SE dari Direktur Jenderal Pajak, endorsement masuk ke dalam salah satu jenis bisnis classified ads. Yaitu kegiatan yang menyediakan tempat dan waktu untuk memajang konten iklan melalui situs tertentu. Berdasarkan SE tersebut, maka penghasilan atas kegiatan endorse menjadi objek pajak penghasilan (PPh) pasal 23 atau pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultan pajak Surabaya adalah solusi tepat bagi anda untuk menyelesaikan masalah pajak dengan lebih efisien. Anda bisa melakukan konsultasi pajak yang berhubungan dengan berbagai ketentuan pajak yang ada. Penting untuk memahami ketentuan pajak yang diberlakukan bagi seorang influencer yang menyediakan jasa endorsement. Berikut ini pajak yang bisa dibebankan bagi seorang influencer, meliputi:
- PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23
Jika seorang influencer yang melakuka kegiatan endorsement tersebut bekerja di bawah naungan perusahaan. Tentunya pembayaran jasa endorse akan diterima dan dikelola oleh pihak perusahaan. Baru kemudian pembiayaan tersebut diteruskan kepada setiap pribadi atau influencer bersangkutan. Maka, untuk pemotongan pajaknya diberlakukan pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Kemudian tarif pajak PPh 23 tersebut terdiri dari 15% dan 2%, tergantung dari jenis objek pajaknya.
- PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21
Jika seorang influencer yang melakukan endorsement bertindak sendiri dan tidak berada di bawah naungan sebuah badan, agensi, dan lain sebagainya. Maka yang bersangkutan akan dikenakan beban pajak penghasilan atau PPh pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk pemotongan PPh pasal 21 sendiri dapat dilakukan oleh pihal perusahaan atau brand yang meminta endorse. Jika tidak, maka influencer bersangkutan wajib untuk melaporkan penghasilan yang telah diterima dalam SPT tahunan.
Penghasilan atas kegiatan endorse menjadi salah satu objek pajak penghasilan (PPh) yang perlu untuk dibayarkan dan dilaporkan. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda mengurus pajak dengan mudah dan lebih efektif.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.