Penjelasan Permohonan Pembetulan Kekeliruan Laporan Pajak

Jasa Pajak – Menurut pengalaman konsultan pajak Surabaya, dalam melaksanakan kewajiban pajak, seorang wajib pajak bisa saja melakukan kesalahan. Dimana kesalahan tersebut bisa berupa salah hitung, salah dalam pengisian formulir, salah dalam pelaporan pajak dan lainnya. Ketika terjadi kesalahan, maka wajib pajak bisa melakukan pembetulan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pembetulan STP atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan. Simak lebih lanjut mengenai pembetulan STP dan ketentuan yang perlu diperhatikan berikut.

Sebagai seorang wajib pajak bertanggungjawab, melaksanakan kewajiban pajak dengan taat adalah kewajiban yang harus dilakukan. Saat ini telah hadir konsultan pajak Surabaya yang membantu anda dalam mengurus dan menyelesaikan kewajiban pajak dengan tepat. Untuk melakukan pembetulan dalam penyampaian pajak, anda perlu memperhatikan beberapa hal penging. Dimana pembetulan yang dimaksud berdasarkan pada Undang-undang perpajakan, meliputi:

1.     Kesalahan Tulis

Kesalahan tulis yang sering terjadi misalnya seperti kesalahan dalam penulisan nama, alamat, NPWP, dan Nomor Surat Ketetapan Pajak. Kemudian penulisan jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, maupun kesalahan dalam penulisan lainnya. Dimana kesalahan tulis tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah pajak terutang.

2.     Kesalahan Hitung

Kesalahan hitung adalah kesalahan yang terjadi akibat kekeliruan dalam penjumlahan, pengurangan, perkalian atau pembagian suatu bilangan. Selain itu kesalahan hitung juga bisa terjadi karena adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Keputusan (SK). Yang mana berhubungan dengan masalah perpajakan. Serta suatu Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

3.     Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu

Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu yang dimaksud tersebut adalah kekeliruan dalam penerapan tarif. Selanjutnya kekeliruan dalam penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Kekeliruan dalam penerapan sanksi administrasi dan kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Serta kekeliruan penghitungan PPh dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak lainnya.

Baca Juga: Simak Pentingnya Konsultan Pajak Untuk Kepatuhan Pajak

Kekeliruan STP yang diterima oleh seorang wajib pajak bisa dilakukan pembetulan melalui proses pengajuan pembetulan. Dimana pengajuan pembetulan tersebut disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir pembetulan yang telah disediakan. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif tepat untuk anda. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), permohonan untuk pembetulan STP harus memenuhi persyaratan seperti:

  • Satu permohonan diajukan untuk Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
  • Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
  • Permohonan pembetulan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan permohonan.
  • Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan. jika surat permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Dalam kaitannya dengan permohonan atas pembetulan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketetapan berlaku, maka pihak terkait bisa mengembalikannya. Pengembalian surat permohonan tersebut disertai dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak bersangkutan. Yaitu  sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang perpajakan. Akan lebih mudah jika anda menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya dalam mengurus permasalahan pajak anda. Ini adalah solusi yang efektif dan efisien bagi permasalahan pajak yang sedang anda hadapi.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.