Ketahui Dengan Baik Istilah PPh Pasal 29 Sebagai Kurang Bayar Pajak

Konsultan Pajak – Memiliki pengetahuan memadai tentang hukum pajak merupakan hal penting yang dibutuhkan oleh wajib pajak Surabaya. Ini karena wajib pajak bisa saja bersinggungan dengan masalah terkait pajak. Sehingga dibutuhkan bekal pengetahuuan guna menyelesaikan setiap masalah pajak yang dihadapinya. Seperti pengetahuan mengenai masalah kurang bayar yang disebut dengan PPh pasal 29. Berikut ini ulasan terkait PPh pasal 29 yaitu kekurangan pembayaran pajak yang dimilki oleh seorang wajib pajak.

Apa itu PPh Pasal 29?

PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang memiliki status kurang bayar. Dimana status kurang bayar tersebut tercantum pada Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal dengan SPT Tahunan. PPh ini bisa dihitung dari sisa PPh terutang yang dikurangi dengan kredit PPh dalam tahun pajak yang bersangkutan. PPh pasal 29 didapatkan dengan mengurangi kredit PPh seperti Pasal 21, 22, 23, 24 dan Pasal 25. Bisa disimpulkan jika PPh Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang bisa diketahui ketika anda melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh.

Siapa Saja Subjek PPh Pasal 29?

Subjek dari PPh pasal 29 ini merupakan wajib pajak baik itu orang pribadi ataupun wajib pajak badan. Namun, PPh Pasal 29 ini jarang terjadi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh pasal 21 yaitu pajak bagi penghasilan karyawan.  Ini karena besarnya pajak penghasilan tersebut umumnya bersifat konstan atau tidak berubah setiap bulannya selama tahun pajak. Kecuali, jika PPh 21 karyawan tersebut terdapat tambahan bonus, atau pindah kerja. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif untuk mengurus masalah pajak anda dengan lebih akurat.

Ketentuan Pembayaran PPh Pasal 29

Sesuai dengan ketentuan UU PPh, pajak kurang bayar atau disebut dengan PPh Pasal 29 harus dibayarkan dan dilunasi oleh wajib pajak (WP). Untuk WP Orang Pribadi, pelunasan kekurangan pajak atau PPh Pasal 29 harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender. Namun, jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, maka harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.

Baca Juga: Manfaat Kemudahan Pengurusan Pajak dengan Bantuan Jasa Konsultan Pajak

Sementara itu, bagi WP Badan, PPh Pasal 29 harus dibayarakan setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 30 April. Jika, tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat pada 30 November. Untuk membantu anda dalam mengurus pajak, konsultan pajak Surabaya adalah pilihan tepat dengan hasil yang efisien.

Antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 hampir sulit untuk bisa dibedakan. PPh pasal 25 bisa berarti jenis setoran atau kewajiban pajak yang telah diatur dalam Pasal 25 UU PPh. Sedangkan untuk PPh pasal 29 berarti jenis setoran atau kewajiban pajak yang telah diatur dalam Pasal 29 UU PPh. PPh pasal 25 adalah angsuran pajak, yaitu pajak yang dibayarkan setiap bulannya untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Sedangkan untuk PPh pasal 29 berarti pelunasan, yaitu melunasi kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Dimana pelunasan ini dilakukan paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) paling lambat pelunasannya dilakukan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Dan bagi Wajib Pajak Badan (WPB) paling lambat pelunasannya dilakukan pada tanggal 30 April tahun berikutnya.

Demikian pembahasan singkat mengenai kurang bayar pajak yang disebut dengan istilah PPh pasal 29. Anda bisa mengurus masalah pajak dengan efektif dan lebih praktis bersama jasa konsultan pajak Surabaya. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.