Konsultasi Pajak – Bagi kami, konsultan pajak Surabaya, setiap pengusaha tentu perlu untuk memahami dengan baik pajak atas usahanya. Karena sebagai pengusaha sekaligus wajib pajak yang bertanggung jawab, melaksanakan kewajiban pajak adalah suatu keharusan. Termasuk bagi para pengusaha dan pebisnis yang menggeluti bidang usaha restoran dan sejenisnya. Dibutuhkan pemahaman terkait dengan peraturan dan ketentuan pajak yang mungkin akan dibebankan atas usaha yang dijalankan. Untuk itu, perhatikan ulasan berikut ini yang akan membahasa mengenai pajak bagai usaha restoran.
Pajak Restoran Apakah Termasuk Pajak Pusat atau Pajak Daerah?
Anda tentunya pernah makan di sebuah restoran atau rumah makan sejenisnya. Ketika anda makan di sebuah restoran maka anda bisa dikenai biaya tambahan atau pajak yang tertera pada struk pembayarannya. Banyak orang yang mengira jika pajak untuk restoran sebagai PPN karena tarif yang dibebankan 10%. Sebenarnya, pajak restoran berbeda dengan PPN. Jika PPN termasuk dalam pajak pusat dan dipungut oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak restoran merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak restoran sendiri dipungut atas suatu pelayanan yang telah disediakan oleh sebuah restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering. Pajak restoran biasanya dipungut oleh pemerintah daerah yang dulu dikenal dengan istilah PB1. Perlu untuk diingat dengan baik, meskipun tarifnya 10% pajak restoran bukanlah PPN. Guna penyelesaian masalah pajak yang lebih efektif, konsultan pajak Surabaya adalah opsi yang bagus.
Objek dan Subjek Pajak Restoran
Objek pajak restoran adalah pelayanan yang telah disediakan oleh restoran atau rumah makan sejenisnya. Biasanya, pelayanan yang diberikan oleh restoran tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dibeli dan dikonsumsi oleh seorang pembeli. Baik makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung di tempat maupun yang dibawa pulang atau yang dimakan di tempat lain. Selain itu, ada juga yang tidak termasuk ke dalam objek pajak restoran yaitu, pelayanan yang pengelolaannya menjadi satu dengan manajemen sebuah hotel. Serta pelayanan yang disediakan oleh sebuah restoran yang nilai penjualannya atau omzetnya tidak melebihi Rp 200.000.000 per tahunnya.
Baca Juga: Simak Panduan Lengkap PPh Pasal 22 Untuk Kegiatan Ekspor Impor
Sedangkan untuk subjek dari pajak restoran sendiri adalah orang pribadi maupun badan yang melakukan pembelian makanan atau minuman dari restoran tersebut. Jadi, yang membayar beban pajak restoran tersebut adalah konsumen yang menggunakan layanan restoran. Sedangkan yang menyetorkan pajaknya adalah pihak restoran sebagai wajib pajak. Konsultan pajak Surabaya adalah pilihan tepat bagi anda untuk mengurus pajak dengan lebih mudah.
Biaya atau Tarif Pelayanan (Service Charge)
Tarif service charge atau tarif pelayanan biasanya tidak melebihi dari tarif pajak restoran tersebut. Biasanya, rata-rata yang digunakan untuk pengenaan service charge yaitu sebesar 5%. Pada umumnya, biaya yang dikenai untuk suatu pelayanan atau service charge merupakan salah satu dasar dari pengenaan pajak atas Pajak Daerah. Pengenaan service charge atau tarif pelayanan disesuaikan dengan kebijakan dari pihak restoran yang bersangkutan. Sehingga, anda mungkin saja melihat ada beberapa restoran yang memungut service charge atau tarif layanan dan ada pula yang tidak memungut service charge. Tagihan untuk service charge biasanya akan ditambahkan terlebih dahulu pada tagihan pembelian sebelum dikenai beban pajak restoran.
Penghitungan Pajak Restoran
Penting sekali mengetahui bagaimana cara untuk menghitung pajak restoran. Dengan melakukan penghitungan yang tepat dan akurat, maka anda terhindar dari kesalahan hitung. Kaitannya dengan hal tersebut, konsultan pajak Surabaya adalah alternatif tepat yang memberikan hasil akurat. Cara untuk menghitung pajak restoran berdasarkan pada pokok pajak restoran yang terutang, yaitu dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak atau dikenal dengan istilah DPP adalah sejumlah bayaran yang diterima atau yang seharusnya dipungut oleh restoran.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.