Inilah 7 Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang Perlu Anda Pahami

Jasa Pajak – Hal yang ditemui bisa oleh konsultan pajak BSD adalah pajak terbagi dalam kategori dan jenis yang berbeda-beda dengan ketentuan yang juga berbeda. Sehingga, wajib pajak perlu mengetahui setiap jenis pajak beserta ketentuannya. Tujuannya agar bisa meminimalkan risiko kesalahan dalam penghitungan serta pelaporan pajak. Bagi anda yang menjalankan bisniss ataupun usaha, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak penghasilan (PPh). Ketentuan jenis pajak penghasilan ini telah diatur dalam Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan. Simak ulasan terkait dengan jenis PPh beserta ketentuannya berikut ini.

Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, setidaknya ada 7 jenis pajak penghasilan (PPh) yang perlu diketahui, meliputi:

  1. PPh Pasal 21

Ini adalah jenis pajak penghasilan (PPh) yang paling umum dalam dunia perpajakan. PPh 21 ini merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. Jadi, PPh 21 ini akan dikenakan atas penghasilan yang diterima ataupun diperoleh wajib pajak dari pekerjaan yang dilakukan. Tarif pemotongan pajak atas penghasilan merupakan tarif progresif yang juga telah diatur dalam undang-undang. Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan 20% lebih besar dari yang diterapkan.

  1. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak pada suatu badan usaha tertentu. Baik itu badan usaha milik pemerintah maupun swasta, yang mana melakukan kegiatan ekspor dan impor atas penjualan barang mewah. Dalam penghitungan pajak penghasilan ini bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan pajak penghasilan lainnya. Ini karena dalam pajak ini hanya akan dikenakan pada perdagangan suatu barang yang dianggap menguntungkan bagi kedua belah pihak. Konsultan pajak BSD adalah alternatif dalam mengurus masalah pajak dengan lebih efektif.

  1. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan selain yang dipotong PPh Pasal 21. Penghasilan dimaksud berupa modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan dan lainnya. Tarif untuk pajak penghasilan ini berbeda dengan lainnya yang disesuaikan dengan jenisnya. Dimana tarif yang dikenakan berkisar 2% hingga 15% sesuai jenis penghasilan yang diperoleh wajib pajak bersangkutan. Solusi tepat mengurus pajak anda yaitu dengan layanan jasa konsultan pajak BSD.

Baca Juga: Simak 5 Jenis Pajak Pusat Beserta Pengertiannya

  1. PPh Pasal 25

Jenis pajak penghasilan (PPh) ini adalah pajak yang dibayar dengan sistem angsuran. Dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayarkan pajak tahunannya. Angsuran pajak tersebut sebesar Pajak Penghasilan terutang berdasarkan pada SPT PPh tahun pajak sebelumnya. Yang selanjutnya dikurangi dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 23, pasal 22, dan pajak penghasilan terutang lainnya.

  1. PPh Pasal 26

Pajak penghasilan atau PPh ini dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri pada wajib pajak luar negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa meliputi dividen, bunga, royalti, imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan, hadiah dan lainnya. Besaran tarif PPh Pasal 26 yang diberlakukan adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto. Optimalkan penyelesaian pajak anda dengan lebih efisien menggunakan jasa konsultan pajak BSD.

  1. PPh Pasal 29

Jenis pajak penghasilan ini adalah kekurangan pembayaran pajak terutang atau dikenal dengan istilah kurang bayar. Dimana kemudian kekurangan pembayaran pajak tersebut harus segera dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.

  1. PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) dikenal dengan istilah PPh Final. Ini karena pemotongan pajaknya yang bersifat final. Tarif pajak yang dikenakan untuk jenis PPh ini berbeda-beda tergantung dari jenis penghasilannya. Dimana PPh ini bisa dikenakan pada penghasilan yang berupa:

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya.
  • Penghasilan berupa undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan atau bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.