Konsultan Pajak – Dalam pelaksanaan pembayaran pajak di BSD atau dimanapun, mungkin tidak semua wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya secara keseluruhan. Salah satu langkah yang ditujukan agar wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani, maka ditetapkan angsuran atau cicilan pajak. Ketentuan ini dikenakan dengan mengikuti setiap mekanisme dalam peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Berbeda dengan jenis pajak penghasilan (PPh) lainnya, PPh Pasal 25 ini memiliki kategori dan cara penghitungannya sendiri. Simak ketentuannya dalam penjelasan berikut ini.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Seperti yang telah diketahui, bahwa setiap wajib pajak orang pribadi atau badan usaha diharuskan untuk melakukan pembayaran pajak terutang. Dan pajak terutang tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun yakni satu tahun pajak. Namun dalam prakteknya, tidak menutup kemungkinan jika terdapat kesulitan bagi wajib pajak dalam melunasi pembayaran pajaknya. Sehingga alternatif pembayaran pajak yang dilakukan dengan cara angsuran akan lebih memudahkan wajib pajak bersangkutan. Alternatif penyelesaian administrasi pajak dengan langkah tepat menggunakan jasa konsultan pajak BSD.
Pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan secara angsuran merupakan pengertian dari jenis PPh Pasal 25. Yang mana pajak ini memang memiliki tujuan untuk meringankan beban wajib pajak. Sehingga, wajib pajak tetap dapat memenuhi setiap kewajiban pajaknya dengan baik. Ketentuan dalam PPh Pasal 25 yaitu diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki suatu kegiatan usaha. Dimana mereka akan membayarkan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulannya. Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 ini paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang akan dibayarkan.
Kategori Pajak Penghasilan Pasal 25
Kategori pajak penghasilan atau PPh pasal 25, terdiri dari:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam kategori ini masih dibedakan lagi menjadi wajib pajak orang pribadi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Ini adalah wajib pajak yang melakukan suatu kegiatan usaha baik secara grosir atau eceran, penjualan barang ataupun jasa di satu atau lebih tempat usaha. Pada kategori wajib pajak ini akan dikenakan tarif 0.75% dari omzet bulanan.
Baca Juga: Pelajari dengan Baik Penjelasan Mengenai Objek, Subjek, dan Tarif PPN
Selanjutnya ada wajib pajak orang pribadi selain pengusaha tertentu. Ini adalah wajib pajak yang memiliki status pekerja bebas atau karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri. Adapun ketentuan tarif untuk kategori wajib pajak ini yaitu dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh.
- Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan disini adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha tetap. Dan memiliki kewajiban sebagai pihak pembayar, pemotong atau pemungut pajak. Dimana ketentuan tarifnya yaitu 25% atas PKP atau penghasilan kena pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi penghitungan pajak dengan hasil yang lebih akurat.
Cara Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
PPh atau pajak penghasilan Pasal 25 biasanya dituliskan dalam bentuk SPT Tahunan dengan penghitungannya selama setahun sekali. Dimana penghitungan tersebut dilakukan setelah data penghasilan sudah terlengkapi dengan baik selama satu tahun pajak. Biasanya penghitungan pajaknya dilakukan setelah laporan keuangan sudah memasuki masa tutup buku tahunan. Ketentuan untuk besarnya angsuran atas PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berikutnya setelah tahun pelaporan di SPT Tahunan harus diperhatikan. Ini dihitung sebesar PPh Pasal 25 yang terutang pajak tahun lalu, yang selanjutnya dikurangi pajak penghasilan (PPh) berikut ini :
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 24
Itulah tadi pembahasan mengenai PPh Pasal 25, atau yang dikenal sebagai angsuran pajak. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.