Wajib Pajak Harus Tahu Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Jasa Pajak – Sepengetahuan konsultan pajak BSD, ada sebagian orang yang mungkin belum mengetahui bahwa ada beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia. Di antaranya, didasarkan pada lembaga pemungutnya, maka pajak bisa dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Lalu, apa saja perbedaan kedua jenis pajak tersebut? simak pembahsannya berikut ini.

Apa itu Pajak Pusat?

Pajak pusat ata yang biasa disebut dengan pajak negara, adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah. Dimana dalam pengelolaan pajaknya dilakukan melalui DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat sendiri merupakan pajak yang diambil untuk kepentingan yang lebih luas. Seperti misalnya pembangunan negeri, keamanan negara, militer dan lain sebagainya. Jenis-jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak pusat diantaranya yaitu:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Konsultan pajak BSD adalah alternatif untuk mengurus pajak dengan hasil yang lebih efektif.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang diberlakukan atas suatu konsumsi baik Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Dimana setiap jenis barang dan jasa kena pajak tersebut telah ditentukan oleh Undang-undang.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sesuai dengan namanya, PPnBM adalah jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

PBB yang termasuk ke dalam jenis pajak pusat terdiri dari sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  1. Bea Materai

Ini adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti , akta notaris, surat perjanjian, dan lainnya.

Baca Juga: Tahukah Anda Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 24?

Apa Itu Pajak Daerah?

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dimana pengelolaannya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten atau kota maupun provinsi. Hasil dari Pajak Daerah tersebut kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Berbagai pajak yang termasuk sebagai Pajak Daerah bisa dikategorikan menjadi Pajak Provinsi dan pajak Kabupaten/Kota. Jenis pajak Provinsi sendiri terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Sedangkan untuk jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban untuk mengetahui jenis pajak beserta ketentuannya. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat bagi anda untuk menyelesaikan permasalahan pajak dengan efisien. Beberapa perbedaan antara pajak pusat dan daerah, seperti:

  1. Berbeda pihak yang mengelola

Pajak pusat dikelola oleh DJP sedangkan untuk Pajak Daerah, pihak yang mengelola adalah Pemerintah Daerah.

  1. Berbeda jenis pajak

Jenis pajak yang dipungut dari pajak pusat dan pajak daerah berbeda. Dimana dalam setiap jenis pajak memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda.

  1. Berbeda Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dalam sektor PBB memiliki lingkup yang berbeda antara pajak pusat dan Pajak Daerah. Diaman Pajak pusat mengurus sektor PBB untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sementara itu, Pajak Daerah mengurus sektor PBB untuk perdesaan dan perkotaan.

  1. Berbeda SPT dan SPPT

Pajak pusat menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan untuk membayar dan melaporkan pajak. Sedangkan Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

  1. Berbeda Tempat Pelayanan Pajak

Perbedaan yang jelas antara pajak pusat dan pajak daerah adalah berbeda tempat pelayanan pajak. Dimana pelayanan pajak untuk pajak pusat adalah Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan untuk Pajak Daerah adalah di Unit Pelayanan Pajak Daerah. Untuk mengurus pajak anda, konsultan pajak BSD adalah solusi yang tepat.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.