Konsultan Pajak – Bagi Anda yang di BSD, pajak memiliki jenis yang tidak sedikit, serta peraturan yang cukup rumit. Termasuk pajak penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh. Ketika kita membahas tentang pajak penghasilan atau PPh, tentu kita mengenal PPh pasal 23. Berkaitanh dengan hal tersebut, sebagai wajib pajak tentu kita harus memahami kewajiban yang dimiliki yang harus ditunaikan sesuai dengan aturan berlaku. Mulai dari tarif pajak, subjek pajak, objek pajak, hingga batas waktu pembayaran dan pelaporannya.
Pengertian PPh Pasal 23
PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 dan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan, namun memiliki ketentuan yang sedikit berbeda. Jika pada PPh pasal 21 beban pajak dikenakan atas penghasilan yang diperoleh seorang pajak berupa gaji, honorarium dan lainnya. Namun PPh pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas suatu penghasilan yang berasal dari modal. Kemudian penyerahan jasa atau hadiah serta penghargaan. Konsultan pajak BSD menjadi alternatif yang tepat untuk menyelesaikan administrasi pajak dengan lebih efektif.
Jika mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menjadi acuan dalam pengenaan pajak penghasilan adalah subjek pajak yang menerima penghasilan. Singkatnya, jika penghasilan tersebut diterimakan pada wajib pajak perorangan maka diberlakukan tarif PPh 21. Namun jika penghasilan diserahkan pada wajib pajak yang berbentuk badan dalam negeri, maka ketentuan tarif yang digunakan adalah PPh Pasal 23. Yang mana pengenaan pajaknya terkait dengan kegiatan transaksi jasa yang dilakukan oleh dua pihak bersangkutan.
Tarif Pajak yang Harus Dibayarkan
Pada ketentuan tarif PPh 21 akan dikenakan model tarif progresif. Yang berarti semakin besar penghasilan yang diperoleh maka semakin besar pula besaran tarif pajak yang dikenakan. Berbeda dengan pengenaan tarif PPh 21 yang dikenakan berdasarkan pada penghasilan yang diterima dengan menggunakan metode progresif.
Baca Juga: 7 Karakteristik Utama dari Pajak Pertembahan Nilai (PPN)
Untuk PPh Pasal 23 maka tarif pajak yang dikenakan didasarkan atas dasar DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Atau dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak bersangkutan. Kemudian besaran tarif pajak yang bisa dikenakan adalah sebagai berikut:
- 15% dari penerimaan jumlah bruto atas dividen dan hadiah serta penghargaan. Denganpengecualian selain dari penerimaan yang sudah dipotong dengan menggunakan tarif PPh Pasal 21.
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali pada sewa tanah atau bangunan. Tarif yang sama juga akan dikenakan dari jumlah bruto atas suatu imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan ( PPh) Pasal 23 dipotong oleh pihak pemotong dan harus dilaporkan secara rutin dalam kurun waktu setiap bulan. Hal ini berarti jika pihak pemotong PPh Pasal 23 diharuskan secara aktif melaporkan pemotongan pajak. Pelaporan tersebut dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh 23 yang telah tersedia pada kanal elektronik yang disediakan oleh DJP. Konsultan pajak BSD akan membantu anda untuk lebih mudah mengurus setiap permasalahan pajak anda.
Pengelolaan Pajak secara Online
Dewasa ini pengelolaan administrasi perpajakan bisa dilakukan secara online. Dimana pengelolaan pajak berbasis digital atau secara online terus digalakkan oleh pemerintah melalui DJP. Terdapat berbagai layanan baru yang telah disediakan, baik itu dalam tahap penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Hal tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan pada setiap wajib pajak agar bisa melaksanakan kewajibannya tanpa adanya hambatan. Sehingga, bisa terlaksana kepatuhan pajak yang lebih baik lagi. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk anda dalam mengurus setiap administrasi pajak dengan efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.