Wajib Pajak Harus Tahu Tentang Apa Itu PPh Pasal 21

Konsultasi Pajak – Menurut pengetahuan kami sebagai konsultan pajak Serpong jenis Pajak Penghasilan (PPh) terdapat beberapa jenis berbeda dengan ketentuan yang berbeda pula. Meski tidak semua wajib pajak dikenai beban PPh tertentu, namun mengetahui setiap jenis PPh beserta ketentuan perlu dilakukan. Dengan begitu, anda bisa meminimkan kesalahan dalam pembayaran hingga pelaporan PPh. Salah satu PPh yang umumnya dikenakan atas wajib pajak pribadi yaitu PPh pasal 21. Simak penjelasan lebih lanjutnya pada ulasan berikut.

Apa itu Pajak Penghasilan PPh 21?

PPh 21 merupakan pajak yang akan dilakukan pemotongan atas suatu penghasilan yang diterima. Dimana pihak yang menerima penghasilan tersebut adalah seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Dan penghasilan yang diperoleh tersebut berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Yang mana sehubungan dengan sebuah pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. Konsultan pajak Serpong menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan pajak anda.

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh atau pajak penghasilan 21 pada umumnya berkaitan dengan pajak yang dipotong pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun, perlu untuk diketahui jika PPh 21 sebenarnya juga digunakan untuk berbagai jenis penghasilan lainnya, seperti:

  • Penghasilan yang diperoleh Pegawai Tetap, baik itu berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diperoleh Penerima Pensiun secara teratur, yang mana dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa lainnya.
  • Penghasilan yang diperoleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus. Yakni dapat berupa uang pesangon, tunjangan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya.
  • Penghasilan yang diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. yang mana dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan, ataupun upah bulanan.
  • Penghasilan yang diperoleh seorang bukan pegawai, yang mana dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbalan serupa lainnya.
  • Imbalan yang diberikan kepada peserta kegiatan, yang mana dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: Tahukah Anda Bagaimana Karakteristik PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23

Tarif Progresif untuk PPh 21

Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 menggunakan tarif progresif. Dimana untuk persentase pengenaan PPh 21 bagi wajib pajak orang pribadi dikategorikan berdasarkan pada jumlah penghasilan yang diperoleh setiap tahunannya. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk mengurus pajak dengan lebih mudah dan efisien. Berikut ini kategori tarif pajak penghasilan atau PPh pasal 21:

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000,- adalah 5%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 50.000.000, – Rp 250.000.000,- adalah 15%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000,- Rp 500.000.000,- adalah 25%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000, – adalah 30%.
  • Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Sehingga total PPh 21 yang dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah yang seharusnya dipotong.

Peserta Wajib Pajak PPh 21

Selain mengetahui objek dan tarif PPh pasal 21, anda juga perlu mengetahui siapa saja subjek jenis PPh ini. Subjek pajak atau bisa dikatakan sebagai peserta wajib PPh 21 merupakan wajib pajak yang akan dikenai PPh pasal 21. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat urusan pajak anda. Berikut ini beberapa peserta wajib PPh 21 yang perlu untuk diketahui:

  • Pegawai
  • Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun.
  • Wajib pajak bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
  • Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan tertentu.
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada sebuah perusahaan yang sama.
  • Mantan pegawai.
  • Wajib pajak yang merupakan peserta kegiatan tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.