Jasa Pajak – Seperti yang konsultan pajak BSD tahu, pajak memiliki jenis yang beragam dengan peraturan dan ketentuannya masing-masing. Salah satu jenis pajak yang sering kita jumpai adalah pajak bumi dan bangunan atau yang disingkat dengan PBB. Bagi orang awam, mungkin masih bingung membedakan jenis PBB yang dikelola pemerintah pusat dengan PBB yang dikelola pemerintah daerah. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas mengenai PBB dalam jenis Pajak Daerah atau dikenal dengan PBB P2.
Apa itu PBB P2?
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan. Secara khusus, PBB P2 merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah. Merujuk pada peraturan perundang-undangan, PBB P2 ini dikenakan atas pemanfaatan tanah dan bangunan dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Objek PBB P2
Objek PBB P2 memiliki kesesuaian tersendiri dengan nama untuk setiap sektornya. Dimana objeknya adalah bumi dan bangunan yang berada di wilayah perkotaan dan perdesaan. Seperti misalnya rumah, hotel, apartemen, rumah susun, pabrik, tanah kosong, dan sawah. Merujuk pada peraturan perundang-undangan, tarif maksimal yang telah ditetapkan untuk PBB P2 yakni sebesar 0,3%. Namun, tarif tersebut bervariasi bergantung pada kebijakan pada setiap pemerintahan daerah yang bersangkutan. Konsultan pajak BSD adalah solusi pengurusan pajak yang lebih efektif.
Untuk ketentuan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau dikenal dengan NJOPTKP, yaitu batas nilai yang tidak dikenakan pajak. Telah ditetapkan dengan nilai paling rendah sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak. Selanjutnya, terdapat beberapa jenis objek pajak yang tidak dikenai atas PBB P2, meliputi:
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Tentang Apa Itu PPh Pasal 21
- Objek pajak yang digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
- Objek pajak yang semata-mata ditujukan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
- Objek pajak yang digunakan untuk pemakaman, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
- Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Objek pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam dasar perhitungan PBB-P2 tidak ada unsur nilai jual kena pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP). Berbeda dengan perhitungan dasar PBB P3 yang mengenal adanya NJKP. Konsultan pajak BSD adalah alternatif mengurus pajak yang tepat.
Secara konseptual PBB-P2 dipungut oleh pemerintah daerah karena lebih bersifat lokal. Objek pajaknya sendiri tidak berpindah-pindah, dan terdapat hubungan yang erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajaknya. Kemudian, PBB-P2 yang dipungut dan dikelola oleh daerah diharapkan mampu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki struktur APBD. PBB-P2 yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.