Pengenaan Pajak Royalti yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Konsultasi Pajak – Saran yang penting dari konsultan pajak Serpong, setiap wajib pajak berkewajiban untuk memahami berbagai aspek dan ketentuan pajak yang berlaku. Seperti misalnya dalam membayar dan melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Dalam bidang akademik atau industri kreatif, penerapan pajak memiliki jangkauan yang lebih meluas. Ini karena ada bahasan tentang penerapan pajak royalti dan Pajak Penghasilan atau PPh pasal 23. Yang mana pajak tersebut menjadi kewajiban ganda bagi setiap wajib pajak. Ketahui lebih lanjut mengenai pajak royalti dalam ulasan berikut ini.

Adanya pengenaan pajak royalti tentu disertai dengan tatanan dan peraturan tersendiri. Sehingga, setiap wajib pajak harus membuat laporan rincian pajak yang mungkin sedikit lebih rumit. Namun, jika dipelajari dengan baik dan lebih dalam, penerapan pajak royalti yang ada di Indonesia lebih mudah. Karena di dalam cara perhitungan pajaknya cukup sederhana dan didasarkan atas tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk setiap masalah pajak anda.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penerapan pajak atas royalti, perlu diketahui apa yang disebut dengan royalti. Berdasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), royalti merupakan suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun. Yang mana pembayarannya dilakukan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan terhadap beberapa hal, meliputi:

  • Bidang kesenian, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, kesusastraan, merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya.
  • Pemberian dan penggunaan pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah, komersial, atau teknikal industrial.
  • Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan hak menggunakan (penggunaan) menerima rekaman.
  • Gambar atau rekaman suara yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik atau teknologi yang serupa.
  • Penggunaan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi serta penggunaan film gambar hidup atau pita video untuk siaran televisi dan pita suara untuk siaran radio.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Manfaat NPWP

Pajak Royalti di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa royalti adalah besaran uang yang dibayarkan seseorang. Yang mana ditujukan untuk penggunaan properti, hak paten, hak cipta, atau sumber alam lainnya, yang mana karena penggunaan tersebut bisa memperoleh keuntungan. Seperti misalnya, seorang pencipta lagu yang bisa mendapatkan royalti atas lagu ciptaannya yang diproduksi. Baik itu dalam bentuk kaset maupun dalam acara live konser musik oleh para penyanyi. Salah satu alternatif untuk urusan pajak yang lebih efisien yakni dengan layanan jasa konsultan pajak Serpong. Pajak Royalti telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Dimana dalam peraturan tersebut telah dijelaskan pengertian royalti, cara pembayaran, dan jenis-jenis royalti.

Tarif Pajak Royalti

Kewajiban untuk membayar pajak royalti tentunya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap wajib pajak. Untuk bisa melaksanakan pembayaran pajak royalti dengan baik, maka anda perlu mengetahui tarif yang dikenakan atas pajak royalti tersebut. Dimana pajak royalti sendiri termasuk salah satu elemen yang terdapat dalam PPh atau pajak penghasilan pasal 23. Berdasarkan pada peraturan Menteri Keuangan, tarif atas pengenaan PPh pasal 23 didasarkan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak tersebut merupakan jumlah bruto dari penghasilan. Yaitu sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final.

Perlu diketahui jika royalti yang dimaksud dalam ketentuan PPh pasal 23 merupakan jenis royalti terhadap suatu subjek pajak dalam negeri. Baik itu merupakan subjek pajak orang pribadi maupun subjek pajak badan usaha, termasuk yang dikenakan pada Badan Usaha Tetap atau BUT. Apabila penerima royalti tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan bisa dinaikkan menjadi 30% atau 100% dari tarif yang telah ditetapkan. Kaitannya dengan hal tersebut, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah bruto royalti yang terutang atau yang dibayarkan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.